Komika Pandji Disanksi Adat di Toraja: Denda 1 Babi & 5 Ayam karena Candaan Kontroversial

photo author
Marlon Mondong, Sulut Zone
- Selasa, 10 Februari 2026 | 20:37 WIB
Pandji Saat Sidang Adat
Pandji Saat Sidang Adat

Sulutzonecom -- Komika Pandji Pragiwaksono menjalani prosesi peradilan adat masyarakat Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026), menyusul candaan dalam materi komedinya yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja. 

Dalam sidang adat yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Pandji secara resmi dikenai sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam. Sanksi ini bukan semata bentuk “hukuman”, melainkan bagian dari mekanisme hukum adat Toraja untuk memulihkan keharmonisan dan menghormati leluhur serta nilai budaya masyarakat setempat. 

Prosesi tersebut dihadiri oleh tokoh dan pemangku adat dari 32 wilayah adat Toraja, di mana Pandji diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengaku menyadari kesalahan dan menerima keputusan adat yang diberikan. 

Menurut ketua adat, candaan tersebut dianggap melukai harkat dan martabat masyarakat adat Toraja, khususnya yang berkaitan dengan tradisi Rambu Solo — sebuah upacara pemakaman sakral yang memiliki makna mendalam bagi komunitas. 

Sanksi berupa hewan ternak akan menjadi bagian dari ritual adat yang dilakukan masyarakat Toraja sebagai wujud permohonan maaf dan pemulihan relasi sosial. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marlon Mondong

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X