"Jadi rasanya tidak adil, khususnya untuk para pelaku UMKM yang masih terbatas, dan lapangan pekerjaan di Indonesia masih belum banyak," imbuh Rifa.
Hingga kini, Rifa telah berada di Rumah Tahanan Perempuan Bandung di Sukamiskin sejak ditahan pada September 2025, dan masih mengharapkan tercapainya keadilan serta pembebasannya.
Agenda pembelaan (pleidoi) bagi para terdakwa itu juga telah dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Kamis, 22 Januari 2026.*
Artikel Terkait
Wujud Kepedulian, PLN UP3 Tahuna dan DPC Serikat Pekerja Tahuna Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Kepulauan Sitaro
Babinsa Bowombaru Serka Sarlis Pontoh Dampingi Pemberian Makanan Bergizi Gratis di SD Inpres Bowombaru Talaud
Perkuat Kinerja dan Soliditas di Wilayah Perbatasan, General Manager PLN UID Suluttenggo Kunjungi PLN UP3 Tahuna
Wujud Sinergi, PLN UP3 Kotamobagu Meriahkan HUT ke-116 Kota Kotamobagu dengan Prestasi dan Layanan Andal
Butuh Pasokan Listrik Sementara untuk Acara atau Proyek? Pesan lewat PLN Mobile Lebih Mudah dan Aman
Dinkes Manado Siap Resmikan Laboratorium Kesehatan Februari 2026, Cek Lokasinya
Kekayaan Kadis Pariwisata Sulut Kartika Devi Tanos Naik Drastis, Rp575 Juta pada 2026 Kini Lebih Rp23 Miliar
Diduga Sempat Terpeleset di Jalan yang Rusak dan Berlubang, Seorang Kades Sragen Protes ke Pemkab Lewat Aksi Mandi Lumpur
Angin Puting Beliung Terjang Kawasan Pasar di Karanganyar Jateng, Dagangan pada Gerobak Pedagang Ikut Terbang
Lagu Oemar Bakri Bergema di Sidang MK, Uang Pensiun Pejabat DPR Dinilai Ciptakan Ketimpangan Nyata bagi Warga RI