Mahfud MD Cium Aroma 'Kekacauan' Politik 2027? Desak UU Pemilu Segera Dirombak Total, Ini Alasannya!

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Minggu, 4 Januari 2026 | 14:41 WIB
Mahfud MD (Dok. Istimewa/detik,com)
Mahfud MD (Dok. Istimewa/detik,com)

Mahfud MD Ingatkan Pemerintah Soal Urgensi Revisi UU Pemilu 2026 dan Putusan MK

sulutzone.com -- Memasuki awal tahun 2026, suhu politik di Indonesia mulai menghangat bukan karena kampanye, melainkan karena ancaman "kekosongan" regulasi yang membayangi sistem demokrasi kita. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, baru-baru ini melempar peringatan serius yang menjadi alarm bagi para pengambil kebijakan di Senayan. Menurutnya, waktu bagi pemerintah dan DPR untuk merumuskan aturan main baru dalam pemilu kini sudah berada di titik kritis. Perubahan fundamental dalam sistem kepemiluan nasional, sebagai dampak dari rentetan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menuntut adanya revisi Undang-Undang Pemilu yang komprehensif agar tidak terjadi kekacauan politik di masa depan.

Dalam ulasan yang dibagikan melalui kanal pribadinya, Mahfud MD membedah tantangan hukum yang akan menjadi "pekerjaan rumah" terbesar sepanjang tahun 2026. Fokus utamanya adalah tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 yang secara fenomenal menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, serta Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang mengamanatkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Dua putusan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan pergeseran paradigma demokrasi yang membutuhkan landasan hukum baru yang sangat kuat sebelum tahapan pemilu dimulai pada Juni 2027.

Baca Juga: Punya Potensi Wisata Kesehatan Kelas Dunia, Gubernur Yulius Selvanus Komaling Optimis Sumaru Endo Bakal Jadi Kebanggaan Baru Sulut!

Mahfud menekankan bahwa proses legislasi ini tidak bisa ditunda hingga menit-menit terakhir. "Semua undang-undang politik itu harus sudah mulai dibahas tahun 2026 dan harus tuntas pada kuartal pertama 2027," tegasnya. Menurut pakar hukum tata negara ini, keterlambatan sedikit saja dalam penyusunan regulasi akan berdampak langsung pada stabilitas nasional. Tanpa payung hukum yang matang, perubahan sistem yang mendasar ini berpotensi menimbulkan dinamika lapangan yang liar dan kegaduhan politik yang sulit diatasi oleh penyelenggara pemilu maupun aparat keamanan.

Lebih jauh, Mahfud mendorong DPR dan pemerintah untuk menunjukkan kedewasaan berpolitik dengan memulai pembahasan RUU Pemilu paling lambat pada pertengahan tahun 2026. Urgensi ini menjadi semakin nyata karena tahun 2026 dianggap sebagai masa tenang terakhir sebelum energi bangsa terkuras habis dalam persiapan pemungutan suara serentak. Jika otoritas terkait gagal merespons kebutuhan hukum ini sejak dini, Indonesia mungkin harus bersiap menghadapi transisi kekuasaan yang penuh dengan ketidakpastian hukum. Kini, bola panas ada di tangan legislatif dan eksekutif: apakah mereka akan bergerak cepat demi kepastian demokrasi, atau membiarkan dinamika politik menuju jurang ketidakteraturan?

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: AboutMalang.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X