Perintah Tegas Presiden Prabowo! Negara Berhasil Sita "Gunung" Batu Bara Ilegal di Kaltim, Pelaku Tambang Liar Kini Gemetar

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Minggu, 4 Januari 2026 | 12:38 WIB
Ilustrasi Kartun : Kementrian ESDM Amankan 70.000 Ton Batu Bara di Kaltim (Dok. AI)
Ilustrasi Kartun : Kementrian ESDM Amankan 70.000 Ton Batu Bara di Kaltim (Dok. AI)


Satgas Gakkum ESDM Sikat Tambang Ilegal di Kaltim: 70 Ribu Ton Batu Bara Disita untuk Negara

sulutzone.com -- Memasuki gerbang tahun 2026, genderang perang terhadap praktik penambangan ilegal semakin nyaring ditabuh seiring dengan keberhasilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM mengamankan aset negara dalam skala raksasa di Kalimantan Timur.

Dalam operasi kilat yang berlangsung di penghujung Desember 2025, tim khusus berhasil menyegel tumpukan atau stockpile batu bara hasil pertambangan tanpa izin (PETI) sebanyak kurang lebih 70.000 ton yang tersebar di lima titik strategis wilayah Kutai Kartanegara.

Langkah berani ini merupakan manifestasi nyata dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen membersihkan sektor sumber daya alam dari jaringan mafia tambang yang selama ini menggerogoti kekayaan bangsa tanpa memberikan kontribusi bagi kas negara.

Baca Juga: Siapkan Tisu! Promo Beli 1 Gratis 1 Film Suka Duka Tawa Sudah Dibuka, Intip Bocoran Konflik Ayah dan Anak yang Bikin Nyesek

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa tumpukan emas hitam yang kini telah dipasangi barikade dan segel resmi tersebut tidak akan dibiarkan hilang begitu saja, melainkan akan segera dilelang untuk menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Operasi ini menyasar pelabuhan khusus atau jetty serta area penambangan liar di Kecamatan Loa Kulu dan Sebulu yang selama ini menjadi sarang aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat sekitar.

Dengan melibatkan sinergi lintas instansi mulai dari Kodam VI/Mulawarman hingga Kepolisian Daerah Kaltim, pemerintah menunjukkan bahwa tidak ada lagi ruang abu-abu bagi para perusak lingkungan yang mencoba bermain di luar koridor hukum.

Keberhasilan penyitaan ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku industri bahwa era penambangan liar di hulu maupun hilir sedang berada di ujung tanduk, terutama dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang memperkuat posisi Satgas Penertiban.

Melalui penilaian kualitas oleh surveyor resmi dalam waktu dekat, puluhan ribu ton batu bara ini akan dikonversi menjadi modal pembangunan nasional, sekaligus mengembalikan kedaulatan sumber daya alam Indonesia ke tangan rakyat.

Penindakan tegas tanpa pandang bulu ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan energi nasional, di mana kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi demi masa depan generasi mendatang.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X