sulutzone.com - Media sosial mendadak ramai dengan nama Nur Afifah Balqis yang jadi topik pembicaraan netizen.
Namanya jadi sering muncul di timeline media sosial dan disebut sebagai koruptor termuda di Indonesia.
Nur Afifah Balqis sendiri sebelumnya pernah viral saat kasusnya terkuak, yakni pada awal tahun 2022.
Ia termasuk dalam salah satu orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
OTT KPK tersebut dilakukan pada 12 Januari 2022 dan selain di Kalimantan Timur, juga dilakukan di Jakarta.
Saat ditangkap oleh KPK, Nur Afifah Balqis yang merupakan kelahiran 1997 ini masih berusia 24 tahun.
Ia juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Dalam permufakatan jahat ini, Nur Afifah Balqis diduga menjadi orang yang menyimpan dan mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas’ud di mana ketika itu menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Ketika OTT dilakukan, KPK mengamankan Rp1 miliar dari koper yang dibawa oleh Nur Afifah Balqis.
Rekening atas nama Nur Afifah Balqis dengan saldo Rp447 juta juga ikut diamankan oleh KPK.
Sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda kemudian menyatakan bahwa Nur Afifah Balqis terbukti bersalah.
Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider kurungan 4 bulan.
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dari 6 tahun penjara.
Untuk membayar hukumannya, saat ini Nur Afifah Balqis mendekam di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur.
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Ungkap Alasan Laporkan Lita Gading soal Dugaan Perundungan terhadap SA
Pandangan Psikolog soal Kondisi SA yang Disebut Masih Murung Imbas Dugaan Perundungan di Medsos
Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Siap Bantu Seragam hingga Buku untuk Siswa Kurang Mampu
2 Versi Kronologi Pendaki Tuk Menguak Fenomena Viral Kerumunan Serba Putih di Puncak Gunung Lawu
Benhard Holderman: Sulut Kalah Jauh dari Toraja
Kolaborasi PLN dengan Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi Perkuat Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
Padel Dipajaki 10 Persen, Menpora: Ada Potensi Ekonomi, Pemerintah Punya Hak Ambil Kontribusi
Vanda Sarundajang Kejar Rp26 Miliar Sampai Ke Jalan Raya
Vanda Sarundajang Tinjau Sekolah Gratis, Di sini Tempatnya
Jelang Pengucapan Syukur, Bupati Robby Dondokambey Turun ke Pasar : Tidak Perlu Boros