MAKASSAR, 14 Juli 2025 — PLN dan Kejaksaan Agung RI mempererat sinergi strategis dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Di regional Sulawesi, empat unit induk PLN, termasuk PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi, turut serta menandatangani enam PKS dengan seluruh Kejaksaan Tinggi di Sulawesi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari komitmen nasional yang disaksikan secara daring oleh Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, dan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.
Di tingkat regional, kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan optimal, taat hukum, dan akuntabel.
Penandatanganan PKS di Sulawesi Tenggara
Secara khusus, penandatanganan PKS antara PLN UIP Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dilaksanakan secara hybrid di Kantor PT PLN (Persero) UPDK Kendari, Senin (14/07).
PKS ini ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, dan General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi.
Perjanjian ini mencakup bantuan hukum dan pendampingan untuk proyek-proyek strategis nasional, serta penguatan tata kelola aset negara. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan setiap tahapan pembangunan kelistrikan di Sulawesi dapat berjalan sesuai koridor hukum, mencegah permasalahan perdata, dan mempercepat realisasi proyek demi kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Anang Supriatna menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi untuk mendukung PLN.
"Dengan dukungan Jaksa Pengacara Negara, kami siap mendampingi PLN dalam menyelesaikan kendala hukum dan penyelamatan aset, demi terwujudnya pembangunan yang sah," ujarnya.
Sementara itu, Wisnu Kuntjoro Adi menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, PKS ini adalah bukti nyata komitmen PLN dalam mengedepankan tata kelola yang baik.
"Kami berharap kolaborasi ini mempercepat pembangunan kelistrikan di Sulawesi secara berkelanjutan, aman secara hukum, dan memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Dengan sinergi yang kuat antara PLN dan Kejaksaan Tinggi, pembangunan infrastruktur kelistrikan di Sulawesi kini memiliki landasan hukum yang lebih kokoh, memastikan setiap proyek berjalan lancar dan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi regional.
***
Artikel Terkait
Kabar Gembira Pergi ke Eropa, WNI Kini Bakal Lebih Mudah Dapatkan Visa Schengen Multi-Entry
Terkait Proses Rekrutmen Anggota Polri, Polda Sulut : Dilakukan Secara Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis
Setelah RK, Helmy Yahya Jadi Korban Pesawat Super Air Jet yang Delay di Banyuwangi: Pikirkan Kepentingan Penumpang
Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan
HUT ke-402 Kota Manado, Anggota DPRD Nathanael Pepah Ajak Masyarakat Dukung Penuh Kepemimpinan AARS
Pedangdut Yunita Ababiel Meninggal karena Kanker Payudara, sang Anak Ungkap Mendiang Tak Pernah Cerita Tentang Kondisinya
Ahmad Dhani Ungkap Alasan Laporkan Lita Gading soal Dugaan Perundungan terhadap SA
Pandangan Psikolog soal Kondisi SA yang Disebut Masih Murung Imbas Dugaan Perundungan di Medsos
Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Siap Bantu Seragam hingga Buku untuk Siswa Kurang Mampu
Benhard Holderman: Sulut Kalah Jauh dari Toraja