Penjual Eceran Diminta Berhenti Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ternyata Ini Gantinya

photo author
Satria Koraag, Sulut Zone
- Senin, 3 Februari 2025 | 22:00 WIB
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg (Ist)
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg (Ist)

Centang persetujuan, lalu klik 'Submit'.

Cek email untuk aktivasi akun, lalu klik 'Aktivasi'.

Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang terdaftar.

2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Masuk ke laman www.oss.go.id.

Pilih menu "Permohonan" di halaman utama.

Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), lalu pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).

Isi profil usaha dan lanjutkan pengajuan izin usaha.

Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.

3. Pelengkapan Data

Lengkapi data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

4. Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina

Selain OSS, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Pertamina.

Kunjungi https://kemitraan.patraniaga.com/register/.

Pilih "Keagenan LPG".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Koraag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X