“Karya jurnalistik yang dihasilkan dengan bantuan AI tetap menjadi tanggung jawab perusahaan pers sepenuhnya,” tegas Suprapto.
Pedoman ini disusun selama enam bulan melalui diskusi dengan akademisi dan pegiat media.
Terdiri dari delapan bab dan sepuluh pasal, panduan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi media untuk menghasilkan karya jurnalistik berkualitas di era digital.
“Harapannya, penggunaan AI dapat meningkatkan kualitas produk jurnalistik dan membawa kebaikan bagi industri media,” ujar Suprapto.
Ninik Rahayu menambahkan, kemajuan teknologi AI tidak bisa dihindari, namun penggunaannya harus diarahkan untuk mendukung profesionalisme dan efektivitas kerja jurnalistik.
“Kami berharap pedoman ini dapat menjaga kepercayaan publik terhadap media, sekaligus memastikan industri pers tetap relevan di tengah perubahan teknologi yang cepat,” pungkas Ninik Rahayu.
Artikel Terkait
Sistem Baru PPDB yang Menghilangkan Istilah Zonasi, Ini Gantinya dan Perbedaannya
3 Korban Tewas Kebakaran Glodok Berhasil Diidentifikasi, 2 Pramugari dan 1 Pegawai BUMN, Polisi Temukan Mobil Milik Pramugari
Kejari Talaud Dampingi KPU Talaud di MK, Bantah Tuduhan Pelanggaran TSM dan Money Politics
Bersama Ketua Bhayangkari, Kapolres Talaud Promosikan Gaya Hidup Sehat
Prabowo di India, Sempatkan Singgah ke Toko Buku di New Delhi: Langganan Saya
Gerald Vanenburg Resmi Latih Timnas U-23: Sinergi Baru Sepak Bola Indonesia
Teknologi Baru Subsidi BBM: Barcode MyPertamina Mulai Berlaku di Manado
Imlek: Lebih dari Sekadar Perayaan, Sebuah Ekspresi Kekayaan Budaya Tionghoa
Nekat Masuk Tol, Satu Tewas Terlindas! Polisi Buru Pengemudi yang Kabur
Gadis 16 Tahun Diperkosa Tiga Pria di Jakbar, Satu Pelaku Ditangkap