Gadis 16 Tahun Diperkosa Tiga Pria di Jakbar, Satu Pelaku Ditangkap

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 11:19 WIB
Ilustrasi Perkosaan (Ist)
Ilustrasi Perkosaan (Ist)

Jakarta, sulutzonecom -- Sebuah kasus pemerkosaan sadis mengguncang Jakarta Barat. Korbannya, seorang gadis berusia 16 tahun, menjadi bulan-bulanan tiga pria bejat di sebuah kontrakan di Jalan H Lebar Gang Bacang, Meruya Selatan, Kembangan.  

Polisi telah meringkus satu pelaku, MYH (19), sementara dua lainnya, FE alias Jeding dan RP alias Rian, masih buron.

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: Nekat Masuk Tol, Satu Tewas Terlindas! Polisi Buru Pengemudi yang Kabur  

Korban dijemput oleh Jeding dengan mengendarai sepeda motor menuju kontrakan yang sudah disiapkan. 

Di sana, menanti Rian dan MYH.  Ketiganya telah menyiapkan minuman keras untuk menjerat korban.

Setelah korban dalam pengaruh alkohol, MYH memaksa korban melakukan hubungan seksual.

Baca Juga: Polsek Pelabuhan Manado Gelar Razia Barang Ilegal dan Miras, Amankan Ratusan Liter Barang Bukti  

Setelahnya, giliran Jeding dan Rian yang melancarkan aksi bejat mereka secara bergantian.  

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa penyidikan kini telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat.

MYH kini dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga: Layani dan Ayomi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Pineleng Mediasi dan Selesaikan Masalah Warga Binaan  

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya dan meminta masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor.  

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas maraknya kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.  

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: David Lombogia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X