Talaud, Sulutzone.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, melalui kuasa hukum resmi, telah menyerahkan pengaduan tertulis kepada Satuan Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Talaud pada Selasa (15/9/2026). Pengaduan ini ditujukan terkait sejumlah unggahan dan komentar bernada hinaan serta tuduhan tak berdasar yang dilontarkan oleh akun Facebook bernama "Anonim 166" terhadap pribadi Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, beserta keluarganya.
Penyerahan laporan dilakukan oleh Vanderik Wailan, S.H., selaku Penasihat Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pelapor. Ia didampingi oleh Kabag Hukum Rolan Tawaris, S.H., Staf Khusus Bidang Hukum Join Mangamba, S.H., dan Joutce Adam. Langkah ini merupakan respons tegas terhadap serangan siber (cyber attack) yang melampaui batas kritik konstruktif dan masuk ranah pelanggaran hukum pidana.
Vanderik Wailan menegaskan bahwa langkah hukum ini sama sekali tidak bermaksud membatasi ruang demokrasi atau kebebasan berpendapat masyarakat. Pemerintah Kabupaten tetap terbuka terhadap segala bentuk kritik dan saran yang membangun.
"Kritik yang berdasarkan fakta tentu kami hormati sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab. Kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti (fitnah), menyerang kehormatan pribadi, apalagi membawa-bawa keluarga seseorang yang tidak terlibat dalam urusan publik," ujar Wailan dalam keterangannya.
Ia menambahkan, konten yang dilaporkan mengandung unsur penghinaan kasar dan pencemaran nama baik yang dapat merusak integritas pemimpin daerah serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pihak Pemkab Kepulauan Talaud menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada aparat kepolisian untuk menelaah bukti elektronik, mengidentifikasi identitas asli di balik akun anonim tersebut, serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengingat proses hukum telah resmi ditempuh, kami meminta semua pihak untuk menahan diri. Kami mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi, tidak melakukan serangan balasan (counter-attack), dan tidak menyebarluaskan kembali materi yang sedang dalam pemeriksaan polisi," tegas Wailan.
Pelapor menyatakan kesiapan penuh untuk kooperatif apabila penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut. Kehadiran langsung Bupati Welly Titah pada tahap penyerahan awal tidak diperlukan karena sudah dikuasakan secara sah melalui surat kuasa khusus, namun beliau siap hadir jika dipanggil secara resmi oleh penyidik.
Melalui rilis ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan terbuka. Namun, prinsip keterbukaan tersebut dibarengi dengan perlindungan hukum terhadap martabat dan privasi pejabat publik serta keluarganya dari serangan personal yang tidak beretika.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan media sosial dengan bijak, menyaring informasi sebelum membagikan, dan menyampaikan aspirasi melalui saluran yang resmi dan konstruktif demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat di Bumi Porodisa.
Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik yang dilakukan oleh pengguna akun Facebook "Anonim 166". Kasus ini kini berada dalam tahap penyelidikan oleh Polres Kepulauan Talaud.