hukrim

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Dilaporkan ke Polda Sulut Terkait Dugaan Perintah Aborsi

Rabu, 16 September 2026 | 08:49 WIB

KOTAMOBAGU — Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu berinisial AS dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penipuan, dan dugaan keterlibatan dalam tindakan aborsi. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial RM.

Laporan polisi tersebut resmi terdaftar dengan nomor STTLP/B/581/IX/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara.

RM mengaku menjalin hubungan dengan politisi Partai NasDem tersebut selama lebih dari satu tahun dengan iming-iming janji akan dinikahi. Setelah dirinya hamil, RM mengklaim diminta oleh AS untuk melakukan aborsi.

"Saya melakukan aborsi atas perintah terlapor AS," kata RM kepada media lokal.

Selain melapor ke kepolisian, RM juga membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kotamobagu dan pihak internal Partai NasDem atas dugaan pelanggaran etik jabatan. RM berharap seluruh proses hukum dan pemeriksaan etik dapat berjalan transparan.

Secara terpisah, pihak BK DPRD Kota Kotamobagu dan Fraksi NasDem menyatakan belum menerima pemberitahuan atau laporan resmi terkait kasus tersebut.

Sementara itu, AS saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui adanya laporan kepolisian yang menyeret namanya dan belum menerima surat panggil atau pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.

Seluruh tuduhan dalam laporan ini masih merupakan klaim dari pihak pelapor. Proses hukum dipastikan tetap mengedepankan asas.

***/Syilvia

Tags

Terkini