hukrim

Pengembangan Kasus PT. HWR, Kejati Sulut Pastikan Akan Panggil Jemmy Asiku Terkait Tambang Milik Elisabet Laluyan

Senin, 27 Juli 2026 | 14:21 WIB
Barang Bukti Dugaan Keterlibatan EL dan JA yang disita Kejati Sulut (Dok. Istimewa)

SULUTZONE.COM, MANADO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terus bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha pertambangan di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), Desa Ratatotok I, Minahasa Tenggara.

​Teranyar, Tim Penyidik Kejati Sulut melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda yang berkaitan erat dengan Elisabet Laluyan (EL) pada Kamis, 23 Juli 2026.

​Dari penggeledahan yang berlangsung marathon selama kurang lebih 13 jam tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti fantastis berupa uang tunai senilai Rp18.866.836.000 (Rp18,8 miliar) dari tangan EL dan Jemmy Asiku (JA) 

​Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil guna menindaklanjuti pengembangan perkara penyidikan PT HWR.

​"Dari total 100 hektar luas IUP PT HWR, ternyata perusahaan tersebut hanya menguasai dan mengelola 30,2 hektar. Sementara sisa 69,8 hektar lainnya dikuasai oleh pihak lain, salah satunya adalah pihak berinisial EL," terang Januarius dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: Selain Kediaman Ortu JA, Kejati Sulut Geledah Kantor Pengelola IT Center Manado : Didapati Dokumen Terkait PT. HWR

Dasar Hukum dan 3 Lokasi Penggeledahan

Penggeledahan ini dilaksanakan secara resmi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Mnd tanggal 23 Juli 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Kajati Sulut Nomor: Print-280/P.1/Fd.2/07/2026 tanggal 22 Juli 2026.

Adapun tiga lokasi yang disisir oleh tim penyidik, yaitu:

  • Empat bangunan di lingkungan Taman Parafone, Jl. Bougenville Lorong IAKN, Tateli Satu, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
  • ​Kantor Pemasaran IT Centre Manado lantai 3, Jl. Pierre Tendean (Boulevard), Manado.
  • ​Rumah kediaman di kompleks Perumahan Bahu Mall No. A2, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Barang Bukti Disita, Uang Tunai Langsung Dititipkan ke Bank

​Selain uang tunai senilai Rp18,8 miliar, dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut penyidik juga mengamankan sejuta dokumen penting, perlengkapan pengolahan/pemurnian logam emas, serta logam dore bullion emas seberat 87 gram.

Demi mengamankan barang bukti dan menjaga akuntabilitas, seluruh uang tunai hasil penyitaan langsung dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sulut di Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Uang sitaan sebesar Rp18,8 miliar langsung dititipkan di RPL Kejati Sulut pada BSI," tambah Kasi Penkum.
​Bakal Panggil Oknum 'JA' dan Pihak Terkait

​Pengembangan ini melengkapi capaian Kejati Sulut dalam penanganan kasus korupsi pertambangan periode tahun 2005 hingga 2025 tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahanan, yakni BT (mantan Kadis ESDM), BG (Direktur PT HWR), dan HJM (Manager Produksi PT HWR), serta menyita keuangan negara awal sebesar Rp15,04 miliar dari PT HWR.
Baca Juga: Pusaran Korupsi PT HWR Kian Memanas: Kejati Sulut Sita Miliaran Rupiah di Bahu Mall dan Sisir Aset Bos IT Center

Halaman:

Tags

Terkini