Destry Damayanti Resmi Jadi Pejabat Gubernur Sementara BI, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Ekonomi dan Sinergi dengan Pemerintah

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Senin, 27 Juli 2026 | 09:10 WIB
Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti (Dok. Istimewa)
Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti (Dok. Istimewa)

JAKARTA — Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia. Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Destry Damayanti dalam keterangan resmi yang diterbitkan di Jakarta, Minggu (26/7/2026). Ia menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diselenggarakan pada 26 Juli 2026, dengan mengacu pada regulasi perundang-undangan yang berlaku.

"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026 sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia," ungkap Destry.

Baca Juga: Soal Pengunduran Gubernur Bank Indonesia, Mensesneg RI Katakan Ini

Komitmen Keberlangsungan Tugas dan Stabilitas Ekonomi

Di tengah masa transisi kepemimpinan ini, Destry memastikan bahwa Bank Indonesia akan senantiasa menjaga keberlangsungan seluruh tugas dan kewenangannya. Fokus utama lembaga tetap diarahkan pada upaya mencapai stabilitas nilai tukar rupiah serta memelihara stabilitas sistem keuangan nasional.

Langkah strategis ini diambil dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan perluasan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia.

"Berikutnya, Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia," tambahnya.

Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI

Penguatan Tata Kelola dan Sinergi Bersama Pemerintah

Dalam menjalankan roda organisasi ke depan, Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia tetap memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola kelembagaan yang baik (good governance) serta profesionalisme yang tinggi.

Selain itu, Bank Indonesia juga berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi serta koordinasi yang erat dengan pemerintah pusat dalam mengemban tugas dan amanah masing-masing demi kepentingan perekonomian nasional.

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing. Demikian yang bisa saya sampaikan. Terima kasih," tutup Destry Damayanti dalam pernyataan resminya di Jakarta, 26 Juli 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI

Senin, 27 Juli 2026 | 08:49 WIB
X