Kejati Sulut dan PTPN I Regional 8 Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Datun

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Selasa, 27 Januari 2026 | 10:09 WIB
Penanda tanganan MoU Kejati Sulut dan PTPN Regional 8 (Dok. Kejati Sulut)
Penanda tanganan MoU Kejati Sulut dan PTPN Regional 8 (Dok. Kejati Sulut)

MANADO, SulutZone.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi memperkuat sinergi dengan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

​Prosesi penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung khidmat di Ruang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Asah Kemampuan Bertarung, Prajurit Kodim 1312/Talaud Tempuh Uji Kenaikan Tingkat Pencak Silat Militer

Sinergi Jaksa Pengacara Negara dan BUMN

​Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., bersama Region Head sekaligus Business Support Head Regional 8 PTPN I, Misran.

​Hadir mendampingi Kajati, sejumlah pejabat utama Kejati Sulut di antaranya:

​Andi Usama Harun, S.H., M.H. (Asisten Bidang Perdata dan TUN)

​Krisnandar, S.H., M.H. & Ulfadrian Mandalani, S.H., M.H. (Koordinator)

​Dr. (Cand) Morais Barakati, S.H., M.H. (Plt. Kabag TU)

​Serta jajaran Jaksa Fungsional dan Kasi Bidang Datun.

Baca Juga: Kasus IsDB Unsrat Bergulir ke Meja Hijau, Jaksa Limpahkan Berkas Eks Rektor Ellen Kumaat Cs ke PN Manado

Efektivitas Penanganan Masalah Hukum

​Kajati Sulut menjelaskan bahwa MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai tantangan hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi PTPN I Regional 8, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X