Kasus IsDB Unsrat Bergulir ke Meja Hijau, Jaksa Limpahkan Berkas Eks Rektor Ellen Kumaat Cs ke PN Manado

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Selasa, 27 Januari 2026 | 09:55 WIB
EllenbKunaat CS saat ditangkap Kejaksaan Tinggi Sulut (Dok. Istimewa)
EllenbKunaat CS saat ditangkap Kejaksaan Tinggi Sulut (Dok. Istimewa)

MANADO, SulutZone.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi melimpahkan empat berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek Islamic Development Bank (IsDB) 7in1 di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Senin (26/1/2026).

​Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam pengusutan penyimpangan proyek pembangunan yang didanai melalui pinjaman luar negeri dan APBN periode tahun anggaran 2014 hingga 2019 tersebut.

Baca Juga: Kejati Sulut Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Kerjasama PPLH-SDA UNSRAT 2015-2024

Daftar Empat Terdakwa yang Diseret ke Pengadilan

​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan berkas perkara beserta dakwaan untuk empat figur kunci dalam proyek tersebut, yakni:

  1. Ellen Kumaat: Mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Kuasa Pengguna Anggaran).
  2. Ir. Hadi Prayitno: Team Leader Project Management Supervision Control (PMSC).
  3. Jhony Revly Tooy: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  4. Ir. Sukaryo: General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya.

Baca Juga: Kejati Sulut Terima Pengembalian Kerugian Negara Korupsi Proyek Unsrat dari Pinjaman ISDB Senilai Rp 2 Miliar Lebih

Kerugian Negara dan Sitaan Uang Miliaran Rupiah

​Proyek prestisius ini diketahui menggunakan skema pendanaan campuran antara pinjaman Islamic Development Bank (IsDB) dan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) dari APBN. Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.227.342.804,60.

​"Selain melimpahkan berkas perkara, Penuntut Umum juga melimpahkan uang sitaan sebesar Rp2,22 miliar lebih sebagai barang bukti ke Pengadilan Tipikor Manado," ujar Januarius Bolitobi dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Rekening BRI Dosen Unsrat Ludes Rp49 Juta, Pelaku Mengaku DJP Tanjung Batu! Pihak Bank Tidak Tanggung Jawab

Ancaman Hukuman

​Keempat terdakwa bakal menghadapi dakwaan berlapis. JPU menjeratkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga diselaraskan dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Dengan dilimpahkannya berkas ini, pihak Pengadilan Negeri Manado segera menjadwalkan persidangan perdana untuk pembacaan dakwaan.

 

(***/red) 

 

Pantau terus perkembangan sidang kasus korupsi di Sulawesi Utara secara real-time. Klik di sini untuk [Ikuti SulutZone.com di Google News] agar tidak ketinggalan informasi terbaru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X