"Dengan kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya untuk mendukung kinerja PTPN I di wilayah ini," ungkap pihak Kejati melalui Kasi Penkum Januarius Bolitobi.
Pasca penandatanganan ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kesepakatan dengan kolaborasi teknis dan sinergitas pelaksanaan tugas fungsi Datun lainnya demi mengamankan aset serta kebijakan negara di sektor perkebunan.
(***/red)
Ingin tahu lebih banyak tentang pendampingan hukum aset negara di Sulawesi Utara? Pantau terus informasinya dengan [Klik di Sini untuk Mengikuti SulutZone.com di Google News].
Artikel Terkait
BEM Nusantara Desak Presiden Prabowo Seriusi Masyarakat Luwu Raya
Beredar Video Para ASN Aceh yang Berlarian dari Warkop usai Digeruduk Satpol PP Gegara Pergi Nongkrong di Jam Kerja
Rendahnya Upah Guru Honorer Dinilai Bikin Kinerja Tak Maksimal di Sekolah, Aturan soal Anggaran Kini Jadi Sorotan
IFG Perkuat Tata Kelola untuk Mendorong Customer Centricity dan Transformasi Berkelanjutan
Curhat SBY Setelah Ikuti Dinamika Global dalam 3 Tahun Terakhir, Potensi Perang Dunia III Bikin Presiden ke-6 RI Itu Super Cemas
Melihat Kondisi Dusun Sarah Raja, Daerah Pedalaman Aceh Utara yang Masih Sulit Air Bersih dan Listrik di 2 Bulan Pascabanjir
KDM Tanggapi Aduan Warga Bekasi soal Banjir di Harapan Indah: Jangan Segala Sesuatu Dibebankan ke Pemerintah
Layaknya Waterboom, Viral Anak-anak Bekasi Justru Asyik Main Air saat Banjir
Asah Kemampuan Bertarung, Prajurit Kodim 1312/Talaud Tempuh Uji Kenaikan Tingkat Pencak Silat Militer
Kasus IsDB Unsrat Bergulir ke Meja Hijau, Jaksa Limpahkan Berkas Eks Rektor Ellen Kumaat Cs ke PN Manado