Sempat 2 Kali Diperiksa KPK, Bupati Sudewo Merasa Tak Bersalah usai Kini Jadi Tersangka Kasus Suap hingga Jual-Beli Jabatan

photo author
admin, Sulut Zone
- Rabu, 21 Januari 2026 | 18:09 WIB
Bupati Pati, Sudewo menanggapi penetapan tersangka terhadapnya terkait kasus suap di DJKA Kemenhub hingga skandal jual-beli jabatan. (Instagram.com/@sudewoofficial - YouTube.com / KPK RI)
Bupati Pati, Sudewo menanggapi penetapan tersangka terhadapnya terkait kasus suap di DJKA Kemenhub hingga skandal jual-beli jabatan. (Instagram.com/@sudewoofficial - YouTube.com / KPK RI)

Tercatat, Sudewo sempat 2 kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap DJKA Kemenhub pada 27 Agustus 2025 dan 22 september 2025.

Kendati demikian, Sudewo selalu lolos dari incaran KPK hingga akhirnya kini menjadi tersangka kasus tersebut dan juga tergelincir di kasus jual beli jabatan.

Berdasarkan laporannya, KPK menetapkan 4 orang tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Pati.

Rincian 4 orang tersangka itu, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, dan Karjan selaku Kades Sukorukun.

Atas perbuatannya, 4 tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026 mendatang.

Hingga kini, penahanan tersebut dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tria Anggreina Kawulusan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X