Pelaku juga disangkakan subsider Pasal 82 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan kasus ini, kunjungi www.sulutzone.com
Pelaku juga disangkakan subsider Pasal 82 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan kasus ini, kunjungi www.sulutzone.com
Artikel Terkait
Antar Surat Panggilan, Kanit Reskrim Polsek Essang Hadapi Reaksi Keras Warga
Polresta Manado: Misteri di Balik Gudang Terpal Malendeng Terungkap?
Tragedi di Koha Selatan: Polsek Pineleng Usut Kasus Gantung Diri Pemuda
Polsek Wanea Pastikan Kematian Pria di Karombasan Selatan Bukan Tindak Pidana
Polsek Pulau Bunaken Sita Dua Botol Cap Tikus dalam Razia Miras
Kasus Dugaan Politik Uang di Pemungutan Suara Ulang Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud Lanjut Tahap Peyidikan
Gugurnya 3 Polisi di Way Kanan, Komnas HAM Minta Penegakkan Hukum Adil dan Transparan
Evakuasi Jenazah Korban Pembantaian di Yahukimo Berlanjut, 2 Korban Sudah Teridentifikasi dan 1 Pasutri Selamat
Pengamanan Ketat Iringi Aksi Damai APDESI Talaud di Kantor Bupati dan DPRD
Polsek Tuminting Selidiki Kebakaran Hebat di Manado, Dua Tewas