Manado, sulutzone.com -- Polsek Pulau Bunaken menggelar operasi razia minuman beralkohol pada Sabtu (29/3/2025).
Dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Junaidi Laletaa, razia di Kelurahan Bunaken Lingkungan II berhasil mengamankan dua botol Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral 600 ml.
Minuman tersebut ditemukan di tempat milik HM (71), seorang petani.
Baca Juga: Polsek Wanea Pastikan Kematian Pria di Karombasan Selatan Bukan Tindak Pidana
HM mendapat pembinaan dari petugas agar tidak lagi menjual miras di tempat umum.
Barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Bunaken. Razia ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolresta Manado untuk menekan peredaran miras ilegal dan menjaga Kamtibmas.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.sulutzone.com
Artikel Terkait
Bhabinkamtibmas Polsek Wori Lakukan Problem Solving Terkait Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan di Desa Wori
Polsek Sario Gelar Patroli “Sibulan” untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
Polsek Wori Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Besi di Galangan Kapal
Kasus Penipuan Online Modus Trading Saham dan Kripto: 90 Korban Rugi Rp 105 Miliar!
Penyelidikan Pembobolan Mobil di Parkiran MTC Manado, Diduga Pelaku Oknum Debt Collector
Polsek Wori Bantu Evakuasi Jenazah Nelayan yang Ditemukan Meninggal di Perairan Wori
Antar Surat Panggilan, Kanit Reskrim Polsek Essang Hadapi Reaksi Keras Warga
Polresta Manado: Misteri di Balik Gudang Terpal Malendeng Terungkap?
Tragedi di Koha Selatan: Polsek Pineleng Usut Kasus Gantung Diri Pemuda
Polsek Wanea Pastikan Kematian Pria di Karombasan Selatan Bukan Tindak Pidana