Remaja di Banjarbaru Ditangkap Atas Tuduhan Pencabulan Anak di Bawah Umur

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Sabtu, 19 April 2025 | 06:54 WIB
Kapolsek Liang Anggang saat berbicara di depan wartawan (Ist)
Kapolsek Liang Anggang saat berbicara di depan wartawan (Ist)

BANJARBARU, SULUTZONE.COM - Seorang remaja berinisial MNI, warga Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.  

Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban, yang berinisial D, melapor ke pihak berwajib.

Menurut Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, kejadian bermula saat korban, NAA (16), tidak ditemukan di rumah setelah melaksanakan salat Isya.

Baca Juga: Polsek Tuminting Selidiki Kebakaran Hebat di Manado, Dua Tewas  

Setelah memeriksa rekaman CCTV, orang tua korban melihat NAA dijemput oleh seseorang.  

Informasi selanjutnya mengarah pada MNI, yang diduga telah merayu NAA dan melakukan tindakan pencabulan dengan meraba bagian sensitif tubuh korban di sebuah rumah di Jalan Suka Maju, Gang Mawar, Kelurahan Landasan Ulin.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut.

Baca Juga: Evakuasi Jenazah Korban Pembantaian di Yahukimo Berlanjut, 2 Korban Sudah Teridentifikasi dan 1 Pasutri Selamat  

Bersama Bhabinkamtibmas, mereka mengamankan pelaku dan korban di lokasi kejadian.  

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk celana dalam, bra, baju piyama, handphone, dan kendaraan bermotor.

Kompol Imam Suryana menjelaskan bahwa MNI dan NAA hanya berteman dan berkomunikasi melalui ponsel sebelum kejadian.

Baca Juga: Gugurnya 3 Polisi di Way Kanan, Komnas HAM Minta Penegakkan Hukum Adil dan Transparan  

Meskipun sedang menjalani ujian akhir sekolah, MNI tetap difasilitasi untuk mengikuti ujiannya.  

Korban, NAA, telah dikembalikan kepada orang tuanya dan berada di bawah pengawasan polisi.

Atas perbuatannya, MNI dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: David Lombogia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X