Tahun 2024, Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer di Kabupaten Ini

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Rabu, 11 Januari 2023 | 19:39 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer (Antara)
Ilustrasi Tenaga Honorer (Antara)

SULUTZONE - Tahun 2024 mendatang, tenaga honorer dipastikan tidak ada lagi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara.

Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut memastikan tidak akan memperkerjakan tenaga honorer tahun 2024 mendatang. 

Keputusan tidak mempekerjakan tenaga honorer di Kabupaten Bolmut tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Heboh! Penampakan Sosok Bocah Kerdil Tertangkap Kamera Saat Turnamen Peaso Cup 2022 di Bolmut

Dimana dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 dalam Pasal 96 jelas menyebut larangan bagi PPK dalam hal ini Bupati untuk mengangkat tenaga honorer untuk menduduki jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut Khristanto Nani pada Rabu 11 Januari 2023. 

"Regulasi tersebut telah diatur sejak tahun 2018. Dalam edaran Kemenpan-RB dan berlaku 5 tahun sejak diundangkan. Dan kalau tidak salah November tahun ini tenaga honorer di Pemerintah telah dihapus," jelas Khristanto Nani. 

Baca Juga: Pupus Harapan Tenaga Honorer di Bolmut, Kepala BKPP: 2024 Tak Ada Lagi Penganggaran Gaji

Namun dirinya tak menapik tahun ini masih ada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) menganggarkan gaji bagi tenaga honorer.

"Dan hal itu tidak diperbolehkan lagi di tahun 2024 mendatang. Jika itu dilakukan oleh OPD maka Bupati selaku PPK akan mendapatkan teguran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dan hal itu telah disampaikan ke Pimpinan daerah," ungkapnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: Sulutzone.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X