Pupus Harapan Tenaga Honorer di Bolmut, Kepala BKPP: 2024 Tak Ada Lagi Penganggaran Gaji

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Rabu, 11 Januari 2023 | 18:12 WIB
Ilustrasi: Pupus Harapan Tenaga Honorer di Bolmut, Kepala BKPP: 2024 Tak Ada Lagi Penganggaran Gaji (screenshoot )
Ilustrasi: Pupus Harapan Tenaga Honorer di Bolmut, Kepala BKPP: 2024 Tak Ada Lagi Penganggaran Gaji (screenshoot )

SULUTZONE - tenaga honorer bakal dihapus pada tahun 2024 mendatang.

Pengahapusan tenaga honorer ini tentu menjadi kabar tidak sedap bagi mereka yang saat ini sedang mengabdi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Dipastikan tenaga honorer tahun 2023 ini merupakan tahun terakhir untuk penganggaran gaji di lingkungan Pemkab Bolmut.

Baca Juga: Putri Candrawathi Enggan Lakukan Visum, PC Menangis: Saya Malu, Tidak Berani: Perlakuan itu Aib Keluarga

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut Khristanto Nani pada Rabu 11 Januari 2023.

Pemda Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memastikan tidak akan memperkerjakan tenaga honorer tahun 2024 mendatang.

Diketahui kiamat tenaga honorer tahun depan tersebut diambil Pemda berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Bersalah dan Menyesal, FS: Emosi Menutup Logika: Begini FS Sampaikan Permintaan Maaf

Dimana dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 dalam Pasal 96 jelas menyebut larangan bagi PPK dalam hal ini Bupati untuk mengangkat tenaga honorer untuk menduduki jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Regulasi tersebut telah diatur sejak tahun 2018. Dalam edaran Kemenpan-RB dan berlaku 5 tahun sejak diundangkan.

"Dan kalau tidak salah November tahun ini tenaga honorer di Pemerintah telah dihapus," jelas Nani.

Baca Juga: Pencarian Hari Ke-2, Bocah Korban Terseret Ombak Pantai Buko Terkendala Cuaca Buruk

Namun dirinya tak menapik tahun ini masih ada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) menganggarkan gaji bagi tenaga honorer.

Dan hal itu tidak diperbolehkan lagi di tahun 2024 mendatang. Jika itu dilakukan oleh OPD maka Bupati selaku PPK akan mendapatkan teguran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dan hal itu telah disampaikan ke Pimpinan daerah," ungkapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: Sulutzone.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X