Kaleidoskop Hukrim Wilayah Hukum Polres Kotamobagu 2022

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Selasa, 20 Desember 2022 | 12:42 WIB
Kaleidoskop Hukrim Wilayah Hukum Polres Kotamobagu 2022
Kaleidoskop Hukrim Wilayah Hukum Polres Kotamobagu 2022

Baca Juga: Ahli Forensik Farah Primadani Ungkap Dua Luka Tembak Sebabkan Kematian Brigadir J, SADIS!

3. Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Warga Mongkonai Langsung Dibekuk Resmob Polres Kotamobagu

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Kasus ini menimpa korban seorang ibu rumah tangga LS (40) warga asal Mongkonai yang berdomisili di Kel. Pobundayan Kec. Kotamobagu Barat.

Baca Juga: Sisi Sadis Luka Tembak yang Dialami Brigadir J Diungkap Dokter Farah Primadani

Dalam Press conference yang digelar di Mapolres Kotamobagu Sabtu, 16 April 2022, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana yang didampingi Kasat Reskrim mengungkap kronologis kasus KDRT tersebut.

4. Press Conference kasus pencurian 7 unit mesin traktor 3 orang pelaku diamankan.

Polres Kotamobagu kembali menggelar Press conference kasus pencurian yang diduga keras dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, Sabtu, 16 April 2022.

 Baca Juga: Kisah Dokter Penerima Jenazah Brigadir J yang Berlumuran Harah: Pemeriksaan Luar dan Dalam!

Dalam Press conference yang digelar terungkap modus operandi AB dan kawan-kawan yakni mempreteli mesin traktor terlebih dahulu selanjutnya menyewa mobil dan mengangkut barang hasil kejahatannya.

Mei

1. Kasus Pencurian Ayam Petelur di Poyowa Kecil Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Kotamobagu

modus Operandi dijelaskan Kapolres yakni dua orang Tersangka KHA (37) warga Lolak Bolaang Mongondow, dan JW (24) wara Poyowa Kecil Kec. Kotamobagu Selatan melakukan pencurian sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Kabar Terbaru Wartawan Umbaran Wibowo yang Tiba-tiba jadi Kapolsek, Lemkapi Dukung PWI

Pada waktu yang berbeda dengan cara memanjat kandang lalu merusak dinding dan memasukkan ayam kedalam karung yang memang sudah disediakan oleh kedua tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: Humas Polres Kotamobagu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X