Petani Kalasey Dua Minahasa Kembali Sampaikan Tuntutan Melalui LBH, SOLIPETRA, YLBHI: Dugaan Pelanggaran HAM

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Kamis, 10 November 2022 | 11:55 WIB
Foto Rilis Pers LBH Manado
Foto Rilis Pers LBH Manado

SULUTZONE - Perjuangan petani Kalasey Dua Minahasa terus berlanjut untuk menolak penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP dan Aparat Kepolisian.

Petani Kalasey Dua Minahasa melalui rilis pers menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dalam penggusuran paksa di Kalasey Dua.

Dalam rilis pers tersebut disampaikan bahwa pihak LBH Manado menemukan sejumlah dugaan pelanggaran HAM saat penggusuran lahan perkebunan yang di lakukan aparat gabungan Polresta Manado dan Satpol PP Sulawesi Utara.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Empat Saksi Dihadirkan dengan Terdakwa Hendra Kurniawan.

"SK Hibah Gubernur Sulawesi Utara kepada MENPAREKRAF yang menjadi landasan penggusuran itu pun sedang disengketakan dan saat ini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung," tulis LBH Manado dalam rilis pers.

Sampai berita ini disampaikan Humas Polresta Manado belum memberikan keterangan saat dihubungi media ini. (***)

Berikut rilis pers tuntutan petani Kalasey Dua Minahasa melalui LBH Manado, SOLIPETRA dan YLBHI

Baca Juga: HATI-HATI! Hubungan Intim Posisi 70 Lebih Ektstrem dari 69, Ingin Mencoba? Ini Penjelasannya!

RILIS PERS
Manado, 9 November 2022

"TEMUAN PELANGGARAN HAM PENGGUSURAN PAKSA KALASEY DUA”

LBH Manado menemukan sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi pada penggusuran paksa lahan perkebunan yang dilakukan oleh aparat gabungan Polresta Manado dan Satpol PP Sulawesi Utara, Senin, 7 November 2022, di Kalasey Dua, Minahasa.

Pelanggaran HAM itu dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah Sulawesi Utara dan aparat Polri.

Baca Juga: Profil Denny Frust Prince Of Ska Indonesia Yang Akan Meramaikan Kegiatan Coral Day di Boltim

Penggusuran paksa itu dilakukan tanpa adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap terhadap lahan perkebunan seluas 20 ha. Padahal lahan tersebut sedang dikuasai oleh petani Kalasey Dua sejak awal kemerdekaan.

Terkait SK Hibah Gubernur Sulawesi Utara kepada Menparekraf yang menjadi landasan penggusuran itu pun sedang disengketakan dan saat ini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: press release

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X