SULUTZONE - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyeret Ferdy Sambo hingga Hendra Kurniawan.
Pada kasus Brigadir J ini, Hendra Kurniawan menjadi terdakwa atas penyidikan atau obstruction of justice.
Untuk sidang terdakwa Hendra Kurniawan akan menghadirkan empat orang saksi atas kasus pembunuhan Brigadir J yang menyerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Baca Juga: HATI-HATI! Hubungan Intim Posisi 70 Lebih Ektstrem dari 69, Ingin Mencoba? Ini Penjelasannya!
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani persidangan lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini Kamis, 10 November 2022.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan direncanakan menghadirkan 4 orang sebagai saksi untuk memberikan keterangannya.
“Info yang kami dapat dari rekan JPU (Jaksa Penuntut Umum) 4 orang (saksi),” ujar Ragahdo saat dikonfirmasi, Kamis, 10 November 2022.
Empat orang saksi yang direncanakan hadir di persidangan yakni:
Baca Juga: Buruan Download di Sini ! Twibbon Porprov XI Sulut 2022
1. Drs. Seno (Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga)
2. Ariyanto (Anggota Polri)
3. Radite Hernawa (Anggota Polri)
4. Agus Saripul Hidayat (Anggota Polri)
Sebanyak 7 orang menjadi tersangka perkara perintangan penyidikan atau obstruction of dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Chuck Putranto.
Baca Juga: Anda Penerima BSU Tahun 2022? Begini Mekanisme Pembayarannya via Kantor Pos
Para tersangka perintangan penyidikan dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Susunan majelis hakim dalam persidangan yakni dipimpin hakim ketua H. Akhmad Suhel, S.H serta hakim anggota Hendra Yuristiawan, S.H., M.H dan Djuyamto, S.H. (***)
Artikel Terkait
Kombes Farman: Pemeran Video Syur Kebaya Merah Adalah Pasangan Kekasih
Ini Profesi AH dan ACS Pemeran Konten Viral Video Syur 'Kebaya Merah' yang Dibayar Rp750ribu per Video
Begini Mekanisme Bisnis Video Syur 'Kebaya Merah' yang Berhasil Diungkap Polda Jatim
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Titip Anak-anaknya Kepada Para ART-nya
Anda Penerima BSU Tahun 2022? Begini Mekanisme Pembayarannya via Kantor Pos
Cara Mencairkan BSU Tahun 2022 di Kantor Pos, Ikuti Langkah Ini
Padahal Sebagai Supir, Daden Sebut Kuat Ma'ruf Gabung Grub WhatsApp ART dan Ajudan Sambo
Fakta Baru Tentang Bisnis Video Syur Kebaya Merah, Simak Selengkapnya!
Duh! Adzan Romer Akui Sering Ubah Kesaksian Karena Takut Dengan Ferdy Sambo
Buruan Download di Sini ! Twibbon Porprov XI Sulut 2022