Pembunuhan Brigadir J, Empat Saksi Dihadirkan dengan Terdakwa Hendra Kurniawan.

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Kamis, 10 November 2022 | 11:21 WIB
Hendra Kurniawan dan 4 terdakwa Obstruction of Justice Brigadir J (Dok Kejagung)
Hendra Kurniawan dan 4 terdakwa Obstruction of Justice Brigadir J (Dok Kejagung)

SULUTZONE - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyeret Ferdy Sambo hingga Hendra Kurniawan.

Pada kasus Brigadir J ini, Hendra Kurniawan menjadi terdakwa atas penyidikan atau obstruction of justice.

Untuk sidang terdakwa Hendra Kurniawan akan menghadirkan empat orang saksi atas kasus pembunuhan Brigadir J yang menyerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Juga: HATI-HATI! Hubungan Intim Posisi 70 Lebih Ektstrem dari 69, Ingin Mencoba? Ini Penjelasannya!

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani persidangan lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini Kamis, 10 November 2022.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan direncanakan menghadirkan 4 orang sebagai saksi untuk memberikan keterangannya.

“Info yang kami dapat dari rekan JPU (Jaksa Penuntut Umum) 4 orang (saksi),” ujar Ragahdo saat dikonfirmasi, Kamis, 10 November 2022.

Empat orang saksi yang direncanakan hadir di persidangan yakni:

Baca Juga: Buruan Download di Sini ! Twibbon Porprov XI Sulut 2022
1. Drs. Seno (Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga)
2. Ariyanto (Anggota Polri)
3. Radite Hernawa (Anggota Polri)
4. Agus Saripul Hidayat (Anggota Polri)

Sebanyak 7 orang menjadi tersangka perkara perintangan penyidikan atau obstruction of dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Chuck Putranto.

Baca Juga: Anda Penerima BSU Tahun 2022? Begini Mekanisme Pembayarannya via Kantor Pos

Para tersangka perintangan penyidikan dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Susunan majelis hakim dalam persidangan yakni dipimpin hakim ketua H. Akhmad Suhel, S.H serta hakim anggota Hendra Yuristiawan, S.H., M.H dan Djuyamto, S.H. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X