Untuk itu, kami mengajukan tuntutan, yaitu:
1. Tarik Mundur Aparat Kepolisian dan Satpol PP dari Lahan Garapan Petani;
2. Hentikan proses Penggusuran Paksa oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
3. Batalkan SK Hibah Gubernur Sulut No. 368/2021 kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI;
4. Segera proses hukum terhadap aparat Kepolisian dan Satpol PP pelaku kekerasan;
5. Kapolda Sulawesi Utara, Kapolresta Manado, Komandan Brimob, Kabag Ops Polresta Manado dan Kasat Pol PP bertanggung jawab atas jatuhnya korban dalam peristiwa di Desa Kalasey Dua, Minahasa.
Narahubung:
• Jeremia (SOLIPETRA)
• Yano (LBH Manado)
• Edy (YLBHI)
Artikel Terkait
Bentrok dengan Polisi, Petani Kalasey Dua Minahasa Berjuang Hentikan Eksekusi Lahan: Ini Kronologisnya!
Petani Kalasey Dua Minahasa Berjuang! LBH Manado: Warga yang Lari ke Hutan Belum Terkonfirmasi
Berjuang Hentikan Eksekusi Lahan, Begini Kronologis Petani Kalasey Dua Minahasa Bentrok Dengan Aparat
Mahasiswa Asal Universitas ini Turun Aksi Bersama Petani Kalasey Dua Minahasa Bela Hak Atas Lahan Diduga Milik
Pasca Bentrok Petani Kalasey Dua Minahasa dan Aparat Polisi, LBH Manado: Ibu-Ibu Mengalami Trauma
Ibu-ibu Alami Trauma, Mahasiswa dan Warga Lari ke Hutan Pasca Bentrok Petani Kalasey Dua Minahasa dan Aparat
2 Tuntutan Petani di Desa Kalasey Dua Minahasa Terkait Hak Tanah