SULUTZONE - petani di Desa Kalasey Dua berjuang mengambil hak tanah yang diduga milik petani yang sah
Perjuangan para petani Kalasey Dua Minahasa ini harus berhadapan dengan aparat Kepolisian.
Petani yang sedang berjuang saat ini didampingi Lembaga Bantuan Hukum (Manado) melalui Frank T Kahiking dan YLBHI melalui Zainal Arifin.
Baca Juga: Rekayasa Ferdy Sambo 'Patah' Akibat Pengakuan Dua Nakes ini
Atas perjuangan petani Kalasey Dua ini pihak LBH Manado dan YLBHI merilis kronologis proses hukum yang sedang berjalan.
Salam press release tersebut menjabarkan secara rinci tentang awal mula tanah pertanian yang kini harus diperjuangkan.
"Dengan ini kami menuntut: 1. Pemerintah Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk menghentikan eksekusi tanah milik petani di Desa Kalasey Dua, Minahasa. Kedua, Kepolisian RI agar segera menarik mundur pasukan yang ada d Kalasey dua, Minahasa," tulis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado melalui Frank T Kahiking dan YLBHI melalui Zainal Arifin.
Baca Juga: Lima Tokoh Bangsa Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Jokowi
Berikut press release perjuangan petani Desa Kalasey Dua, Minahasa melalui Lembaga Bantuan Hukum (Manado) melalui Frank T Kahiking dan YLBHI melalui Zainal Arifin:
Tarik Mundur aparat Kepolisian dan Hentikan Eksekusi Tanah Milik Petani Kalasey Dua, Minahasa
kronologi proses hukum yang sedang berjalan
Baca Juga: Viral! Foto Diduga Pemeran Video Porno Kebaya Merah Tersebar di Twitter
1. Bahwa sejak tahun 1982, Petani Desa Kalasey Dua telah menggarap lahan pertanian dengan menanam pisang, singkong, kelapa dll;
2. Bahwa pada tahun 2021, Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan SK Hibah No. 368/2021 tentang Pelaksanaan Hibah Tanah kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia seluas 20 hektar;