Sulutzone - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera tindaki kasus perambahan hutan seluas 31 Ha (hektar).
Perambahan hutan di lakukan dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Akibat perbuatan tersebut, saat ini Gakkum telah menetapkan AR (43) sebagai Tersangka dalam kasus perambahan hutan seluas 31 Ha (hektar) di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga: Kompensasi Iklim Dari Negara Kaya, Menjadi Usulan Pertama Dalam KTT COP27
Dilansir dari Instagram @gakkum_klhk, Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu barang bukti berupa kebun sawit dan pondok kerja dan peralatatan perkebunan telah disegel dan diamankan petugas.
Adapun tersangka di jerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca Juga: Berkas Kasus Narkoba Teddy Minahasa Sedang Diteliti Pihak Kejaksaan
Sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Milyar.
Artikel Terkait
Kisah Rina Marlina, Sempat Dikucilkan Karena Ukuran Tubuh Kecil, Kini Catat Prestasi Besar
Jelang Natal dan Tahun Baru, Tiket Kereta Api Mulai Dijual
Sidang Bharada E digabung dengan RR dan Kuat Maaruf, LPSK Minta Majelis : Majelis Hakim Pertimbangkan
Siap-siap! Akun Twitter Terverikasi akan Kena Biaya 7,99 Dollar
Pengurangan Karyawan Twitter Secara Global: Kantor Ditutup, Tolong Pulang ke Rumah
Berikut ini Daftar Sayuran yang Bisa Tingkatkan Asam Urat
Kasus Trading Net89, Reza Paten Belum Ditahan, Polri: Proses Penyidikan
Lirik Lagu: Tiara
Berkas Kasus Narkoba Teddy Minahasa Sedang Diteliti Pihak Kejaksaan
Hindari! 7 Jenis Makanan ini Bisa Lemahkan Mr P, Simak Selengkapnya