Gakkum KLHK Tangkap dan Tahan Perambah Hutan Produksi, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Senin, 7 November 2022 | 11:37 WIB
Photo: Tangkapan layar, Tersangka Pengrusakan Hutan sudah diamankan
Photo: Tangkapan layar, Tersangka Pengrusakan Hutan sudah diamankan

Sulutzone - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera tindaki kasus perambahan hutan seluas 31 Ha (hektar).

Perambahan hutan di lakukan dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Akibat perbuatan tersebut, saat ini Gakkum telah menetapkan AR (43) sebagai Tersangka dalam kasus perambahan hutan seluas 31 Ha (hektar) di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: Kompensasi Iklim Dari Negara Kaya, Menjadi Usulan Pertama Dalam KTT COP27

Dilansir dari Instagram @gakkum_klhk, Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu barang bukti berupa kebun sawit dan pondok kerja dan peralatatan perkebunan telah disegel dan diamankan petugas.

Adapun tersangka di jerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca Juga: Berkas Kasus Narkoba Teddy Minahasa Sedang Diteliti Pihak Kejaksaan

Sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Milyar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X