Kasus Trading Net89, Reza Paten Belum Ditahan, Polri: Proses Penyidikan

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Senin, 7 November 2022 | 10:42 WIB
Reza Paten jadi tersangka kasus robot trading Net89. (Instagram @rezapaten89)
Reza Paten jadi tersangka kasus robot trading Net89. (Instagram @rezapaten89)

SULUTZONE - Reza Paten resmi ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.

Diketahui, kasus Net89 ini menyeret sejumlah para artis di tanah air dan ramai diperbincangkan.

Meski berstatus tersangka, Reza Paten belum kunjung ditahan oleh pihak Polri.

Baca Juga: Berikut ini Daftar Sayuran yang Bisa Tingkatkan Asam Urat

Bareskrim Polri belum melakukan penahanan tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Reza masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka untuk proses berita acara pemeriksaan (BAP).

"Belum ditahan (Reza Paten). Masih proses (penyidikan)," ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 06 November 2022.

Baca Juga: Pengurangan Karyawan Twitter Secara Global: Kantor Ditutup, Tolong Pulang ke Rumah

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Reza Paten bersama delapan tersangka lainnya dalam perkara yang diperkirakan merugikan 300 ribu member senilai Rp2,7 triliun terkait dengan penipuan berkedok robot trading Net89.

"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu, 05 November 2022, dilangsir dari PMJ.

Tersangka lainnya, adalah, AA, pendiri atau pemilik Net89, LSH, Direktur Net89, ESI, member dan exchanger Net89, LS, sub exchanger Net89, AL, sub exchanger Net89, HS, sub exchanger Net89, FI, sub exchanger Net89, dan D, sub exchanger Net89. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X