Berawal Dari Patroli, Gakkum KLHK Berhasil Ungkap Kasus Perambahan Hutan

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Senin, 7 November 2022 | 11:49 WIB
Logo Gakkum KLHK.(net)
Logo Gakkum KLHK.(net)

Sulutzone - Pengungkapan kasus Perambahan Hutan Oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berawal dari Patroli.

Dilansir dari Instagram @gakkum_klhk, Pengungkapan berawal dari patroli yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari sejumlah instansi terkait, dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,

Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan adanya kegiatan di perkebunan kelapa sawit yang diperkirakan berumur kurang dari 1 tahun.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap dan Tahan Perambah Hutan Produksi, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Selain itu dijumpai bangunan-bangunan berupa pondok kerja di beberapa titik dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan.

Dapat dipastikan kegiatan tersebut berada dalam koordinat X-2°18’52”;Y105°53’0” yang dikerjakan oleh AR (43) warga Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan temuan dan hasil pengembangan penyidikan akhirnya AR (43) ditetapkan menjadi tersangka oleh Gakkum KLHK dalam kasus perambahan hutan seluas 31 Ha (hektar) di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: Lirik Lagu: Tiara

Adapun tim gabungan dalam patroli tersebut diantaranya, Balai Gakkum LHK Sumatera, DLH dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, beserta Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Sungai Sembulan, dan UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Penagan, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Penagan dan PT. Agro Pratama Sejahtera.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X