MANADO, Sulutzone.com – Musyawarah Kota (Mukot) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Manado yang digelar pada 18 Juli 2025 kemarin telah menuai protes keras dari internal organisasi.
Wakil Ketua Kadin Sulawesi Utara (Sulut), Ivanry Matu, dengan tegas menyatakan Mukot tersebut ilegal dan berpotensi mencoreng nama baik Kadin.
Menurut Ivanry, pelaksanaan Mukot tersebut melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin serta Peraturan Organisasi (PO) 286 Kadin Indonesia.
"Mukot ini berpotensi mempermalukan Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi dan kami para pengurus yang sudah berkecimpung belasan tahun di Kadin," ujar Ivanry. "Apa kata orang nanti kami dianggap tidak paham berorganisasi?"
Pelanggaran PO 286 Pasal 13 Poin 5
Ivanry secara spesifik menyoroti pelanggaran pada PO 286 Pasal 13 Poin 5 yang berbunyi: "Mantan Ketua Kadin Kabupaten/Kota yang tidak menyelesaikan masa jabatannya secara penuh 1 (satu) periode atau tidak dapat melaksanakan Mukab/Mukota sehingga ditunjuk Dewan Pengurus Kepengurusan Kadin Kabupaten/Kota Sementara (Caretaker), tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan menjadi Ketua Kadin."
Ia menjelaskan bahwa masa jabatan Ketua Kadin Manado sebelumnya, Jimmy Asiku, berakhir pada tahun 2024 karena kepengurusannya hanya melanjutkan periodisasi 2019-2024.
"Mengacu pada pasal di atas, maka Pak Jimmy Asiku tidak bisa lagi mencalonkan diri apalagi menjadi Ketua Manado, itu menyalahi aturan," tegas Ivanry.
Ivanry mengaku telah memperingatkan panitia Mukot Manado untuk menunda pelaksanaan acara tersebut dan memastikan setiap proses pengambilan keputusan mengikuti tahapan mekanisme yang benar.
Ia menekankan pentingnya tidak terburu-buru dan mengabaikan aturan organisasi.
"Kadin ini bukan organisasi abal-abal, Kadin adalah organisasi mulia. Mari kita jaga kewibawaan ini," imbuhnya. "Kita sedang berbenah untuk menjadikan Kadin benar-benar wadah organisasi pengusaha yang punya nilai etika dan moral, seperti slogan Kadin: 'Tabah, Jujur, Setia'."
Sebagai bentuk tindak lanjut, Ivanry Matu, yang juga merupakan Steering Committee Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin, menyatakan akan berkoordinasi dengan Kadin Indonesia untuk melaporkan pelanggaran ini.
dede/sulutzone.com