Tondano — Pemerintah Kabupaten membuka proses pendaftaran bagi bakal calon Hukum Tua dengan menetapkan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh para peserta.
Hal ini terlihat dari dokumen resmi berupa “Daftar Simak Berkas Persyaratan Bakal Calon Hukum Tua” yang menjadi acuan dalam proses seleksi.
Baca Juga: Persaingan Ketat, Ini Hasil Lengkap Penilaian Paskah Wilayah Langowan I
Dalam daftar tersebut, terdapat sedikitnya 28 jenis berkas yang wajib dilengkapi oleh setiap bakal calon. Persyaratan ini mencakup dokumen administratif, surat pernyataan, hingga bukti pendukung lainnya yang menunjukkan kelayakan calon untuk memimpin di tingkat desa.
Beberapa dokumen utama yang harus disiapkan antara lain surat permohonan, surat pernyataan bersedia dicalonkan, serta surat keterangan sebagai Warga Negara Indonesia dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, calon juga diwajibkan membuat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berkomitmen memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Tidak hanya itu, bakal calon juga harus melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Tondano yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana penjara serta tidak sedang dicabut hak pilihnya. Syarat lainnya termasuk surat keterangan berbadan sehat dari RSUD Sam Ratulangi Tondano dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Baca Juga: Esok Persma Manado Ditantang Persminsel, Adakah Kejutan Lagi di Grup Neraka?
Bagi calon yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD, diwajibkan melampirkan izin tertulis dari atasan serta pernyataan bersedia dibebaskan sementara dari jabatan.
Selain dokumen resmi, persyaratan administratif lainnya meliputi salinan ijazah, akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, daftar riwayat hidup, hingga laporan harta kekayaan. Calon juga diminta menyertakan visi, misi, dan program kerja, serta daftar dukungan masyarakat.
Menariknya, dalam daftar tersebut juga tercantum surat pernyataan siap menang dan siap kalah sebagai bentuk komitmen terhadap proses demokrasi yang berlangsung.
Setiap berkas yang masuk akan diverifikasi dengan kategori penilaian, yakni lengkap (L), tidak lengkap (TL), atau tidak disyaratkan (TD). Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh calon memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap seluruh bakal calon dapat memenuhi persyaratan dengan baik agar proses pemilihan Hukum Tua dapat berjalan transparan, tertib, dan demokratis.
Artikel Terkait
FIX !!! Pemkab Minahasa Sampaikan Pemberitahuan Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua 2026
Pemkab Minahasa launching Tahapan Pemilihan Hukum Tua serentak 2026
131 Desa di Minahasa Lantik Panitia Pemilihan Hukum Tua, Sesuai Tahapan Pemkab Minahasa