131 Desa di Minahasa Lantik Panitia Pemilihan Hukum Tua, Sesuai Tahapan Pemkab Minahasa

photo author
Jimmy Memah, Sulut Zone
- Rabu, 25 Maret 2026 | 08:09 WIB
AI (istimewa)
AI (istimewa)

Minahasa — Sebanyak 131 desa di Kabupaten Minahasa resmi melantik panitia pemilihan Hukum Tua, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.


Pembentukan dan pelantikan panitia ini merupakan bagian dari proses awal pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) yang akan digelar secara serentak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Jawab Kegelisahan Warga! Pemprov Sulut Pastikan Perbaikan Jalan Ir. Soekarno Sedang Berlangsung

Berdasarkan jadwal yang diterbitkan Pemkab Minahasa, setiap desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melaksanakan musyawarah untuk menetapkan dan melantik panitia pemilihan. Panitia yang terbentuk nantinya bertugas menyusun agenda kerja, membuka pendaftaran bakal calon, melakukan verifikasi berkas, hingga menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara.


Sejumlah BPD menyampaikan bahwa proses pembentukan panitia dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjamin netralitas serta profesionalitas dalam pelaksanaan Pilhut.


Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap, dengan dilantiknya panitia di 131 desa tersebut, seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal tanpa kendala berarti. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa ini dengan menjaga keamanan, ketertiban, dan suasana yang kondusif.


Pemilihan Hukum Tua sendiri menjadi momentum penting bagi masyarakat desa untuk menentukan pemimpin yang akan membawa arah pembangunan desa ke depan. Dengan dimulainya tahapan ini, proses demokrasi di tingkat desa di Kabupaten Minahasa resmi bergulir.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jimmy Memah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X