Atasi Kekurangan Nakes di Sitaro, Bupati Chyntia Kalangit Jemput Bola ke Kemenkes: Perekrutan Tenaga Kontrak Disetujui!

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Jumat, 30 Januari 2026 | 04:50 WIB
Bupati Sitaro Chyntia melakukan audiensi strategis dengan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta, baru-baru ini. (Dok. Istimewa)
Bupati Sitaro Chyntia melakukan audiensi strategis dengan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta, baru-baru ini. (Dok. Istimewa)

JAKARTA, SULUTZONE.COM – Bupati Chyntia Ingrid Kalangit, S.K.M., menunjukkan komitmen nyata dalam menjamin pelayanan kesehatan masyarakat. Menghadapi kurangnya formasi ASN untuk tenaga medis, Bupati Chyntia melakukan audiensi strategis dengan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta, baru-baru ini.

Langkah "jemput bola" ini dilakukan untuk memohon izin khusus perekrutan tenaga kontrak bagi profesi dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) di rumah sakit serta puskesmas.

Pelayanan Kesehatan Tidak Bisa Ditawar

Langkah ini diambil meskipun saat ini terdapat larangan dari pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer. Namun, Bupati menegaskan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan formasi ASN yang ada belum mampu memenuhi kebutuhan dokter, perawat, dan bidan secara ideal.

"Pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, penambahan pegawai melalui sistem kontrak sifatnya sangat mendesak," ujar Bupati Chyntia.

Baca Juga: Wujud Kepedulian, PLN UP3 Tahuna dan DPC Serikat Pekerja Tahuna Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Kepulauan Sitaro

Solusi Melalui Penugasan Khusus dan Mitra Kerja

Audiensi tersebut membuahkan hasil positif. Pemerintah Pusat memberikan lampu hijau bagi pemerintah daerah untuk melakukan perekrutan, namun dengan skema yang sesuai aturan.

Pemda diperbolehkan merekrut tenaga kesehatan melalui sistem Penugasan Khusus dan Mitra Kerja. Seluruh proses ini akan berada di bawah pengawasan ketat Kementerian Kesehatan agar tetap sejalan dan tidak mencederai semangat Undang-Undang ASN yang berlaku.

Gerak Cepat Demi Masyarakat

Keputusan ini menjadi angin segar bagi fasilitas kesehatan di daerah yang selama ini kekurangan tenaga ahli. Keberhasilan audiensi ini diharapkan segera mengisi kekosongan tenaga medis sehingga standar pelayanan kesehatan di RSUD maupun Puskesmas tetap terjaga optimal.

"Puji Tuhan, hasil audiensi ini memberikan jalan keluar. Semua dilakukan demi kepentingan masyarakat dan kualitas layanan kesehatan yang lebih baik," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X