MANADO, SULUT ZONE – Puluhan buruh yang bekerja pada pembangunan restoran Mie Gacoan di Paniki, Kota Manado, terpaksa menelan pil pahit. Mereka mengaku belum menerima upah selama delapan bulan, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2025. Persoalan ini akhirnya diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Rabu (13/8/2025), terungkap bahwa persoalan ini melibatkan dua perusahaan, yaitu PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) dan CV. Revora Kurnia selaku pelaksana proyek.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, Louis Carl Schramm, ini dihadiri perwakilan buruh, perwakilan Mie Gacoan, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulut. Namun, pihak CV. Revora Kurnia tidak hadir sama sekali.
Muksin, salah satu perwakilan buruh, meminta pertanggungjawaban dari kedua perusahaan tersebut agar upah mereka segera dibayarkan.
"Kiranya bisa secepatnya diselesaikan untuk dilakukan pembayaran," harap Muksin.
Tanggung Jawab CV. Revora Kurnia
Perwakilan dari PT. Pesta Pora Abadi, Indra, menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa hubungan hukum antara perusahaannya dengan para buruh tidaklah langsung. Menurutnya, para buruh merupakan pekerja yang dibawa oleh CV. Revora Kurnia sebagai mitra pelaksana proyek.
"Pekerjaan yang ada di Paniki maupun di Sindulang itu, sistemnya kontrak pelaksanaan pekerjaannya antara PT. Pesta Pora Abadi dengan CV. Revora Kurnia. Dan posisi buruh ini di bawah naungan dari pada CV. Revora Kurnia," jelas Indra.
Indra menegaskan bahwa semua hak dan pemenuhan upah buruh sepenuhnya menjadi tanggung jawab CV. Revora Kurnia, berdasarkan kontrak yang telah disepakati.
"Bukan PT. Pesta Pora Abadi yang tidak membayarkan upah buruh, tapi dari mitranya PT. Pesta Pora Abadi yaitu CV. Revora Kurnia itu sendiri yang informasinya tidak menyelesaikan kewajibannya," lanjut Indra.
DPRD Rekomendasikan Buruh Lapor Polisi
Mendengar penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, dengan tegas menyuarakan adanya dugaan tindak pidana.
"Kalian buruh ini korban dari itu, mau tidak mau PT. Pesta Pora Abadi akan tarik ke situ," ujar Louis, seraya mengutip pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.
Louis meminta PT. Pesta Pora Abadi untuk menunjukkan itikad baik dengan berdiskusi bersama para buruh. Ia juga meminta Disnaker Provinsi Sulut untuk mendampingi penyelesaian masalah ini. Menurutnya, total kerugian material yang dialami para buruh mencapai Rp 258 juta lebih, belum termasuk kerugian non-material seperti mental dan fisik.
Artikel Terkait
Listrik 24 Jam di Pulau Gangga dan Talise: PLN Wujudkan Pemerataan Energi
Gubernur Sulawesi Utara Apresiasi Peningkatan Layanan Listrik di Pulau Gangga dan Talise
PLN Wujudkan Mimpi Masyarakat Gangga dan Talise, Listrik Kini Menyala 24 Jam
Danantara Satukan PLN – Pertamina, Keduanya Teken Kerja Sama Pengembangan Energi Panas Bumi Nasional
Konsumsi Listrik Nasional Tumbuh, PLN Catat Penjualan 155,62 TWh di Semester I 2025
PLN Terangi SDN 13 di Donggala Sulteng dengan Inovasi SuperSun
Bertemakan Light Up The Dream, YBM Bersama Srikandi PLN UP3 Gorontalo Salurkan Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis Untuk Yayasan Rumah Yatim
Catat! Ini Tanggal dan Lokasi PLN Electric RUN 2025
Terusan Suez: Saksi Bisu Peradaban Lintas Benua di Mesir
Siapakah Tony Tanos? "9 Naga Sulut" yang Tersorot di Tragedi Sario, Manado