Diduga Tak Bayar Gaji Buruh Selama 8 Bulan, CV. Revora Kurnia Direkomendasikan Dilaporkan ke Polisi oleh DPRD Sulut

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:48 WIB
RDP DPRD Sulut Bahas Persoalan Gaji Buruh Mie Gacoan (Istimewa)
RDP DPRD Sulut Bahas Persoalan Gaji Buruh Mie Gacoan (Istimewa)

MANADO, SULUT ZONE – Puluhan buruh yang bekerja pada pembangunan restoran Mie Gacoan di Paniki, Kota Manado, terpaksa menelan pil pahit. Mereka mengaku belum menerima upah selama delapan bulan, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2025. Persoalan ini akhirnya diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Rabu (13/8/2025), terungkap bahwa persoalan ini melibatkan dua perusahaan, yaitu PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) dan CV. Revora Kurnia selaku pelaksana proyek.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, Louis Carl Schramm, ini dihadiri perwakilan buruh, perwakilan Mie Gacoan, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulut. Namun, pihak CV. Revora Kurnia tidak hadir sama sekali.

Muksin, salah satu perwakilan buruh, meminta pertanggungjawaban dari kedua perusahaan tersebut agar upah mereka segera dibayarkan.

"Kiranya bisa secepatnya diselesaikan untuk dilakukan pembayaran," harap Muksin.

Tanggung Jawab CV. Revora Kurnia

Perwakilan dari PT. Pesta Pora Abadi, Indra, menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa hubungan hukum antara perusahaannya dengan para buruh tidaklah langsung. Menurutnya, para buruh merupakan pekerja yang dibawa oleh CV. Revora Kurnia sebagai mitra pelaksana proyek.

"Pekerjaan yang ada di Paniki maupun di Sindulang itu, sistemnya kontrak pelaksanaan pekerjaannya antara PT. Pesta Pora Abadi dengan CV. Revora Kurnia. Dan posisi buruh ini di bawah naungan dari pada CV. Revora Kurnia," jelas Indra.

Indra menegaskan bahwa semua hak dan pemenuhan upah buruh sepenuhnya menjadi tanggung jawab CV. Revora Kurnia, berdasarkan kontrak yang telah disepakati.

"Bukan PT. Pesta Pora Abadi yang tidak membayarkan upah buruh, tapi dari mitranya PT. Pesta Pora Abadi yaitu CV. Revora Kurnia itu sendiri yang informasinya tidak menyelesaikan kewajibannya," lanjut Indra.

DPRD Rekomendasikan Buruh Lapor Polisi

Mendengar penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, dengan tegas menyuarakan adanya dugaan tindak pidana.

"Kalian buruh ini korban dari itu, mau tidak mau PT. Pesta Pora Abadi akan tarik ke situ," ujar Louis, seraya mengutip pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.

Louis meminta PT. Pesta Pora Abadi untuk menunjukkan itikad baik dengan berdiskusi bersama para buruh. Ia juga meminta Disnaker Provinsi Sulut untuk mendampingi penyelesaian masalah ini. Menurutnya, total kerugian material yang dialami para buruh mencapai Rp 258 juta lebih, belum termasuk kerugian non-material seperti mental dan fisik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X