Di tengah perdebatan, muncul pula usulan alternatif seperti “Binadow”, yang dinilai lebih mencerminkan identitas budaya dan lokalitas masyarakat setempat. Kontroversi ini memperlihatkan bahwa bagi warga Bolmut, nama bukan sekadar perkara label. Ia menyimpan memori kolektif, narasi perjuangan, sekaligus arah masa depan.
“Silakan melangkah ke depan, tapi jangan hilangkan jejak di belakang,” ujar Panji menutup pernyataannya.
Meskipun singkatan telah berubah, nama panjang kabupaten, yaitu Bolaang Mongondow Utara, tetap dipertahankan. Kini, singkatan Boltara mulai aktif digunakan dalam pemberitaan di media massa, baik lokal maupun nasional, serta di akun media sosial instansi pemerintahan, termasuk akun media sosial milik Pemerintah Bolaang Mongondow Utara.
Aturan Penggantian Singkatan Nama Kota atau Daerah
Pergantian singkatan nama sebuah kota atau daerah, seperti yang terjadi pada Bolaang Mongondow Utara dari Bolmut menjadi Boltara, tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan dan prosedur yang harus diikuti untuk memastikan legitimasi dan keberterimaan perubahan tersebut. Proses ini umumnya melibatkan beberapa tahapan dan pertimbangan hukum serta administratif.
Dasar Hukum
Dasar hukum utama yang melandasi perubahan nama atau singkatan daerah biasanya berasal dari Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pembentukan, pemekaran, atau perubahan nama daerah. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi landasan utama. Selain itu, bisa juga terdapat peraturan menteri dalam negeri atau keputusan gubernur yang lebih spesifik mengatur tata cara perubahan nama atau singkatan.
Prosedur yang Umum Ditempuh
-
Pengusulan dari Pemerintah Daerah: Inisiatif perubahan singkatan biasanya berasal dari Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Bupati/Wali Kota. Usulan ini bisa didasari oleh berbagai alasan, seperti aspirasi masyarakat, kebutuhan branding, atau penyesuaian dengan identitas lokal.
-
Kajian dan Konsultasi Publik: Sebelum diresmikan, usulan perubahan singkatan perlu melalui kajian mendalam yang melibatkan ahli bahasa, sejarah, budaya, dan tata kelola pemerintahan. Selain itu, konsultasi publik dengan masyarakat luas, tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil sangat penting untuk mendapatkan masukan dan memastikan dukungan. Meskipun dalam kasus Boltara perubahan ini muncul secara spontan dari tokoh agama dan langsung direspons oleh Bupati, prosedur formal tetap diperlukan untuk legalitasnya, terutama mengingat adanya perbedaan pandangan di masyarakat.
-
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD): Setelah melalui kajian dan konsultasi, usulan perubahan singkatan akan diajukan ke DPRD setempat untuk dibahas dan disetujui. Persetujuan DPRD menunjukkan legitimasi politik dan dukungan legislatif terhadap perubahan tersebut.
-
Pengajuan ke Pemerintah Pusat: Jika singkatan tersebut memiliki dampak nasional atau terkait dengan nomenklatur, hasil persetujuan dari DPRD akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Kemendagri akan melakukan verifikasi dan evaluasi lebih lanjut.
-
Penerbitan Peraturan atau Keputusan: Setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat (biasanya Kemendagri), perubahan singkatan tersebut akan diresmikan melalui penerbitan peraturan atau keputusan. Ini bisa berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri, atau bahkan Peraturan Daerah (Perda) jika cakupannya hanya di tingkat provinsi.
-
Sosialisasi dan Implementasi: Setelah aturan diterbitkan, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mensosialisasikan perubahan singkatan tersebut secara luas kepada seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, media massa, dan pihak terkait lainnya. Hal ini termasuk pembaruan pada dokumen, papan nama, situs web, dan akun media sosial.
Prosedur ini memastikan bahwa setiap perubahan singkatan nama daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan kaidah hukum yang berlaku, sehingga dapat diterima dan diimplementasikan dengan baik oleh seluruh pihak.
Bagaimana menurut Anda, seberapa pentingkah identitas sejarah dalam penentuan nama atau singkatan sebuah daerah?
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Langsung Turun Tangan Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Segera Diambil
Cuaca Capai 46 Derajat di Makkah, PPIH Minta Jemaah Haji Jangan Paksakan Ibadah Sunnah Jelang Kepulangan
Dibeberkan oleh Yusril, Ini Alasan Hambali Tidak Diizinkan Kembali ke Indonesia Setelah Bebas dari Penjara Guantanamo
Gusti Irwan Wibowo Meninggal Dunia, Vidi Aldiano Ungkap Sudah Siapkan Kolab dengan Mendiang
Kenang Persahabatannya dengan Mendiang Gustiwiw, Ardhito Pramono: Gusti Orang Paling Tulus
Unggahan Terakhir Gustiwiw di Instagram, Tentang Apresiasi pada Lagunya di Film GJLS: Ibuku Ibu-ibu
Gustiwiw Meninggal Dunia, Repost Lagu Sendiri Jadi Unggahan Terakhir di Instagram
MUI Kutuk Serangan Israel ke Teheran, Serukan Perlawanan atas Serangan Israel ke Teheran
4 Wanita Spesialis Pencurian di Swalayan Ditangkap Usai Aksi Viral di Kediri
Penembakan Brutal di Villa Mewah Bali: WNA Australia Tewas, Polisi Dalami Aksi Dua Pria Bersenjata