Yulius Selvanus Nyatakan Perang Terhadap Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Kamis, 5 Juni 2025 | 14:37 WIB
Kolase Yulius Selvanus, Gubernur Sulut (Ist)
Kolase Yulius Selvanus, Gubernur Sulut (Ist)

MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 dengan sebuah deklarasi tegas melawan polusi plastik.

Peringatan yang dipusatkan di Pantai Karangria, Sindulang, Manado, pada Kamis (5/6/2025) ini melibatkan ratusan peserta dalam apel bersama dan aksi bersih-bersih sampah plastik.

Apel dan Aksi Bersih Dihadiri Ratusan Peserta

Sekitar 750 peserta dari berbagai instansi, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Manado, jajaran TNI-Polri, serta perwakilan mahasiswa, turut serta dalam kegiatan tersebut.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus SE, memimpin apel dan membacakan amanat penting dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq.

Polusi Plastik: "Bom Waktu Ekologis" yang Mengancam

Dalam amanatnya, Menteri Lingkungan Hidup menyoroti peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini sebagai seruan moral dan momentum kolektif untuk mengatasi isu polusi plastik yang semakin mengkhawatirkan.

Ditegaskan bahwa polusi plastik adalah "bom waktu ekologis" yang berdampak serius pada ekosistem laut, keanekaragaman hayati, bahkan kesehatan manusia.

Penemuan mikroplastik dalam air minum, garam, dan tubuh manusia menjadi bukti nyata ancaman ini.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023 menunjukkan bahwa total timbulan sampah di Indonesia mencapai 56,6 juta ton, dengan sekitar 10,8 juta ton di antaranya adalah sampah plastik.

Mirisnya, hanya 39,01 persen sampah yang berhasil dikelola dengan layak, sementara sisanya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terbuka, dibakar, atau mencemari lingkungan.

Target Ambisius Indonesia: 100 Persen Pengelolaan Sampah pada 2029

Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk mencapai 100 persen pengelolaan sampah pada tahun 2029, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Strategi ini akan diimplementasikan melalui dua pendekatan utama:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X