Manado, Sulutzone.com – Sejumlah orang tua murid di Taman Kanak-kanak (TK) St. Theresia Malalayang, Manado, mengeluhkan adanya pungutan biaya penamatan bagi siswa TK B yang akan dilaksanakan pada pertengahan bulan ini.
Pungutan sebesar Rp 150.000 untuk katering dan dekorasi tersebut dinilai memberatkan karena tidak melalui kesepakatan rapat bersama orang tua dan bukan merupakan aturan tertulis.
Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pungutan tersebut cacat hukum lantaran tidak disepakati bersama.
"Ini pungli karena tidak disepakati bersama orang tua melalui rapat. Setelah kami konfirmasi, pihak sekolah hanya menjawab bahwa ini kebiasaan tahun ke tahun," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengingatkan pihak sekolah bahwa praktik ini termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Namun, sekolah tetap bersikeras dengan pungutan tersebut.
"Semoga ini bisa memberi efek jera terkait pungutan yang dalam tiga bulan terakhir selalu ada. Tapi ini yang memang cacat hukum karena tidak diadakan rapat orang tua," keluhnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Sekolah TK St. Theresia Malalayang, Maria Sasuwuk, kepada media ini memberikan klarifikasi bahwa dana tersebut merupakan bentuk partisipasi dari orang tua yang setuju.
"Kan ada orang tua yang tidak mau repot-repot membawa makanan. Dorang kata so gaga-gaga kong mo bawah-bawah makanan," ujarnya.
Namun, saat ditanya apakah pungutan ini telah dibahas dalam rapat bersama orang tua murid, Kepala Sekolah tidak memberikan jawaban yang jelas.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya pungutan liar di lingkungan pendidikan di Kota Manado.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kota Manado, Dr. Florence Panungkelan, telah mengeluarkan peringatan tegas terkait pungutan biaya kelulusan siswa di tingkat SD dan SMP.
Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini meresahkan dan melanggar aturan.
"Tidak ada alasan bagi sekolah untuk meminta biaya apapun terkait kelulusan siswa. Ini merupakan pelanggaran dan kami akan menindak tegas hal tersebut," tegas Florence.
Artikel Terkait
Forkopimcam Beo Selatan Talaud, Gelar Upacara Peringatan Hari Lahirnya Pancasila 2025
Dugaan Pemalsuan Data Paskibraka Nasional Asal Sangihe: Sorotan Tertuju pada Kaban Kesbangpol Sulut
Hari Bhayangkara ke-79: Polres Talaud Hadirkan Pesta Produk UMKM, Bangkitkan Geliat Ekonomi Lokal!
Maurizio Sarri Kembali Ditunjuk Melatih Lazio
Isu Megawati Cuek ke Gibran di Hari Lahir Pancasila, Hasan Nasbi: Cuma Gosip!
Prof Stella Bongkar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Angkanya Mengejutkan!
Dari Pekerja Pabrik ke Orang Nomor Satu di Korsel, Lee Jae Myung Menang Pilpres 2025!
Geger Istana! Forum Purnawirawan TNI Resmi Usulkan Pemakzulan Gibran ke MPR & DPR, Ini Alasannya
Persma Manado Siap Comeback? Terungkap Dari Postingan Bang Ai Mangindaan
PT HWR Diduga Jadi 'Mafia Tambang' Emas Terbesar di Sulut, Beroperasi Ilegal Tanpa Kontribusi Daerah