EL, SW dan RPB Diduga Dalang Tambang Emas Ilegal di Bolsel, Warga Desak Kapolda Sulut Bertindak

photo author
Dewan Redaksi, Sulut Zone
- Kamis, 5 Juni 2025 | 11:52 WIB
Kegiatan penambangan di Bolsel (Ist)
Kegiatan penambangan di Bolsel (Ist)

BOLMONG SELATAN – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mobungayom, tepatnya di Sigor Tobayagan, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), dikabarkan masih terus berlangsung.

Tiga pengusaha muda asal Sulawesi Utara, Edwin Lontoh (EL), Stenly Wuisan (SW), dan Revan Putra Bangsawan (RPB) diduga menjadi dalang di balik penambangan ilegal ini, yang telah merusak setidaknya 5 hektar lahan hutan produksi.

Warga setempat menyoroti minimnya tindakan dari aparat penegak hukum (APH) Polres Bolmong Selatan di bawah kepemimpinan Kapolres Bolsel AKBP Kuntadi Budi Pranoto.

Mereka menduga adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum APH dalam operasi ilegal ini, mengingat aktivitas penambangan dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya.

Kolaborasi antara Edwin, Stenly, dan Revan disebut-sebut melibatkan Akon Makalalag dan Kunu Makalalag, yang mengklaim sebagai pemilik tanah garapan.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa mantan Kepala Desa (Sangadi) Dumagin B periode 2008-2013, Salomi Panayi, sebelumnya menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) untuk Keluarga Makalalag.

Namun, pada 30 Januari 2025, Salomi Panayi mengeluarkan surat pembatalan SKKT tersebut, yang berarti operasi penambangan oleh Stenly Wuisan, Edwin Lontoh, dan Revan Putra Bangsawan telah merusak lahan HPT yang ironisnya juga merupakan bagian dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT JRBM.

Di lokasi PETI Sigor, Kilo 12 Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mogondow Selatan, awak media menemukan satu kamp pekerja, empat unit alat berat (excavator), beberapa tandon berukuran 1000 liter, pipa putih berukuran besar, dan bak rendaman berukuran besar.

Masyarakat Dumagin menegaskan bahwa ketiga pengusaha tersebut adalah aktor utama di balik perusakan ekosistem dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah Tobayagan. Dampak kerusakan akibat aktivitas PETI ini sangat serius, meliputi:

 * Pencemaran sungai dan sumber air akibat penggunaan merkuri dan sianida.

 * Kerusakan hutan dan tanah, yang memicu erosi dan potensi longsor.

 * Gangguan kesehatan masyarakat, seperti penyakit kulit, gangguan pencernaan, dan risiko gangguan saraf akibat paparan logam berat.

 * Kerusakan infrastruktur desa, seperti jalan dan irigasi yang rusak karena lalu-lalang alat berat.

 * Konflik sosial akibat sengketa lahan dan ketimpangan ekonomi di antara warga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X