Manado, Sulawesi Utara – Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara tentang kerja sama media panen kritik pedas dari para pimpinan perusahaan pers. Sosialisasi yang digelar Kamis, 22 Mei 2025, di Kantor Gubernur, bikin banyak pihak kecewa berat.
Pasalnya, acara yang dibuka Kepala Dinas Kominfo Steven Evans Liow ini dinilai cuma formalitas belaka, tanpa ada pembahasan substansial. Peserta cuma diinformasikan kalau rancangan Pergub sudah ada dan bakal lanjut ke Kementerian Dalam Negeri.
"Ini sosialisasi macam apa? Seharusnya kami diajak diskusi dari awal, sebelum rancangan ini jadi. Bukan pas sudah jadi begini baru dikasih tahu!" keluh seorang pemilik media yang enggan disebut namanya.
Banyak yang menduga pertemuan ini sekadar upaya "pencitraan" agar terlihat sudah ada sosialisasi. Kecemasan utama para pengusaha pers adalah Pergub ini bakal jadi penghambat kinerja dan merusak persaingan sehat di era E-katalog versi 6.
Baca Juga: Steven Liow Bantah Tudingan Terkait Korupsi Kerja Sama Media
Kewajiban Verifikasi Dewan Pers Dipertanyakan
Salah satu poin paling disorot adalah kewajiban perusahaan pers untuk terverifikasi Dewan Pers yang tercantum dalam rancangan Pergub.
Para peserta mempertanyakan dasar hukum ketentuan ini. Mereka berargumen, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 9 cuma mensyaratkan perusahaan pers berbadan hukum, bukan wajib terverifikasi.
Jadi, memasukkan syarat verifikasi dalam Pergub dianggap tidak tepat dan melampaui aturan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Penyusunan Pergub Media Tidak Transparan, Kadis Kominfo Sulut Tuai Sorotan
Jerry Uno: Monopoli dan Potensi Penjara Gubernur!
Jerry Uno, pengurus Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulawesi Utara, dengan tegas menyatakan keberatannya. Menurutnya, pedoman belanja jasa media harus mengacu pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
"Poin yang mewajibkan verifikasi Dewan Pers itu jelas upaya monopoli! Ini melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa yang terbuka dan adil, seperti di Pasal 6 huruf d dan e Perpres 46 Tahun 2025 juncto Perpres 16 Tahun 2018," tegas Jerry Uno. Ia bahkan menyinggung kasus mantan Menteri Kominfo Johny G. Plate sebagai contoh bahaya pelanggaran serupa.
Mengacu pada asas hukum "Lex Superior Derogat Legi Inferiori" (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah), Jerry Uno menuntut agar rancangan Pergub ini dikaji ulang total.
Artikel Terkait
Demo Para Dosen Unsrat Dinilai Mubazir dan Hoax, Rektorat Angkat Bicara
Tatap Musda Golkar Sulut, DPD II Bolmong Beri Sinyal Tak Dukung CEP
Di Hadapan Pelaku Migas Dunia, Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Ingin Lagi Bergantung Impor Energi
DPR RI dan Kemendagri Apresiasi Langkah Gubernur Sulut Genjot Kesejahteraan Rakyat Melalui BUMD dan Sektor Unggulan
Momentum Hari Kebangkitan Nasional, SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran
Tinggal 1 Hari Lagi! Lebih dari 800 Pelanggan di Suluttenggo Nikmati Tambah Daya Diskon 50% dari PLN
PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Transformasi Digital melalui Sosialisasi PLN Mobile di Dunia Pendidikan
Update Kasus Korupsi Bos Sritex: Kejagung Sita Barang Bukti di Kediaman Iwan Lukminto
Gema Kebersihan Talaud: Karya Bhakti TNI-Polri Sinergi Bersihkan Negeri
Warga Sulawesi Utara Mendesak Gubernur Yulius Selvanus Intervensi Kondisi Jalan Nasional yang Rusak Parah