MANADO, SULUT – Upaya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara, Steven Liow, untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kerjasama media menuai gelombang kritik dan kontroversi. Proses penerbitan yang dinilai tergesa-gesa dan kurang transparan ini memicu kekhawatiran akan potensi masalah hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Sejumlah poin krusial menjadi perhatian utama dalam polemik ini. Pertama, kalangan pengurus organisasi media di Sulawesi Utara merasa tidak dilibatkan secara penuh dalam penyusunan Pergub ini. Padahal, mayoritas wartawan di provinsi tersebut telah mengantongi sertifikat uji kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Dewan Pers. Lebih lanjut, legalitas Dewan Pers dalam membuat regulasi juga dipertanyakan, mengingat statusnya sebagai organisasi independen, bukan lembaga pemerintah. Muncul pertanyaan mengenai kekuatan hukum peraturan Dewan Pers dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sorotan kedua tertuju pada belum adanya konsultasi dengan bagian Barang dan Jasa terkait Pergub ini. Kelalaian ini berpotensi menimbulkan benturan dengan pedoman yang berlaku di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan berisiko menciptakan permasalahan hukum di kemudian hari.
Isu yang lebih sensitif adalah dugaan kuat adanya motif terselubung di balik percepatan penerbitan Pergub ini. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa langkah ini diduga kuat dipicu oleh permasalahan hukum yang tengah dihadapi Kadis Liow terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Polda Sulawesi Utara, yang berpotensi mengancam posisinya.
Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa Pergub ini bertujuan untuk mengamankan sejumlah media yang selama Pemilihan Gubernur (Pilgub) sebelumnya gencar memberitakan hal-hal negatif mengenai Gubernur YSK Victor. Media-media yang telah menjalin kemitraan selama 10 tahun di era kepemimpinan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw disebut-sebut akan diprioritaskan. Meski mereka pendukung militan Steven Kandouw di Pilkada 2024.
Informasi lain yang beredar mengindikasikan adanya dugaan kepemilikan lima media oleh Kadis Liow. Disebutkan pula adanya upaya dari Kadis Kominfo pada bulan lalu untuk mencairkan dana kerjasama sebanyak tiga kali. Meskipun tahapan pencairan telah melewati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan masuk ke dalam sistem Barang dan Jasa (BarJas), upaya tersebut dilaporkan gagal atau dibatalkan dalam sistem karena terendus.
Menanggapi situasi ini, Petrus Paat, SE, seorang pemerhati media di Sulawesi Utara, mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tidak terburu-buru mengesahkan Pergub tersebut. Ia menyerukan agar prosesnya dikaji secara komprehensif dan transparan guna mencegah potensi kerugian dan memastikan keterlibatan semua pihak terkait.
"Upaya Kadis Kominfo untuk menciptakan kekacauan dinilai sudah terlihat jelas," tegas Petrus.
Lebih lanjut, Petrus Paat mendesak Gubernur untuk sementara waktu mengistirahatkan Steven Liow dari jabatannya agar dapat fokus dan maksimal dalam menghadapi kasus Tipikor yang sedang berjalan di Polda Sulawesi Utara.
***
Artikel Terkait
Skandal Ayam Busuk Guncang Program Makan Bergizi Gratis di Manado, Sulawesi Utara
Dua Bocah Diaspora di Thailand Titip Harapan: Semoga Pendidikan Indonesia Lebih Baik
Prabowo Tiba di Thailand Disambut Pejabat Tinggi dan Jajar Kehormatan
Ramai Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Lihat Lagi Pengakuan Teman Seangkatan Ayah Gibran di UGM pada 3 Tahun Lalu
Dukung Pengembangan Investasi Sektor Perikanan di Tolitoli, PLN Komitmen Hadirkan Listrik Andal
Ketua KPU Talaud, Andri L.J.Sumolang Ketok Palu: Welly Titah dan Anisya Bambungan Pimpin Talaud 5 Tahun ke Depan
Kerjasama Media 2025 Wajib Patuhi Rekomendasi BPK-RI, Kadis Kominfo Sulut Tekankan Transparansi
Musda HIPMI Sulut Memanas : Dinyatakan Cacat, BPP Diminta Bertindak
Richard Pesik Siap Berdarah-darah Tolak Musda HIPMI Sulut ke-14
KNPI Minahasa Nyatakan Dukungan Penuh untuk Musda Penyatuan DPD KNPI Sulut