Joice Lomban, mantan karyawati PT. MSA lainnya yang juga dilaporkan ke polisi, turut menyampaikan keberatannya. Ia merasa ada kekeliruan dalam pemberitaan terkait dirinya.
Joice mengungkapkan bahwa dirinya adalah karyawan yang tidak mendapatkan hak-haknya, seperti BPJS dan Tunjangan Hari Raya. "Saya juga punya bukti, kalau saya bekerja di PT. Millenium Star Alvia, sudah 1 tahun lebih, dan terakhir dengan posisi sebagai Manager sekaligus Marketing, dan saya tetap mempunyai target pencapaian bulanan," tulis Joice.
Ia juga menolak tudingan mencuri database perusahaan. "Sedangkan perusahaan ini (MSA) tidak punya SOP/Peraturan Perusahaan, bahkan untuk mencapai target kami harus posting di sosmed ataupun mencari sendiri lewat kegiatan kanvasing. Bahkan kontrak kerja untuk karyawan dibuat bersifat temporary (sementara) hanya untuk formalitas, dalam proses verifikasi OSS. Perusahaan ini berdiri sejak 18 Mei 2022 dan sampai saya keluar, ijin belum diverifikasi," bebernya.
Baca Juga: Polsek Malalayang Amankan Pelaku Pencurian Mobil
Kuasa Hukum PT. MSA Tanggapi Klarifikasi Mantan Karyawati
Kuasa hukum PT. MSA, Alfian Boham, menanggapi klarifikasi yang disampaikan oleh Dessy Buntuan dan Joice Lomban. Melalui pesan WhatsApp, Boham menegaskan bahwa tuduhan Dessy terkait penahanan ijazah, pengusiran, dan kekejaman terhadap karyawan adalah rekayasa.
"Kekejaman seperti apa, kapan, dimana, siapa nama korban, kerugian apa tidak disebut. Begitu pula pengusiran kapan, jam berapa, alasan apa, juga tidak ada kronologi yang jelas. Itu semua main sebut," ujar Boham.
Terkait tuduhan penahanan ijazah, Boham menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melihat fisik ijazah tersebut. "Klien kami saja tidak pernah melihat fisik ijazah itu kapan diserah ke kantor MSA, karena tidak ada perjanjian memberi pinjaman Rp10 juta yang oleh Dessy Buntuan disebut cashbone harus menjaminkan ijazah," jelasnya.
Menanggapi keluhan Joice terkait hak-hak karyawan, Boham mengatakan bahwa semua yang menyangkut struktur gaji, legalitas perusahaan, dan verifikasi tidak ada masalah. "Adapun soal BPJS dan THR kata Boham, itu sudah ada kesepakatan awal antara karyawan dan owner," katanya.
***
Artikel Terkait
Polsek Malalayang Berantas Kemacetan: Aksi 'Kempes Ban' di Jalan Wolter Monginsidi
Pengusaha Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar, Ini Alasan Putusan Diperberat!
Jelang Putusan MK, Polres Talaud Gencarkan Patroli Cipta Kondisi"
Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama
Kapolri Terima Audiensi Ketua PBNU, Bahas Penanganan Kekerasan di Pesantren
Kapolri dan Ketua PBNU Bahas Keberagaman serta Isu Kekerasan di Pendidikan
Personel Polsek Singkil Polresta Manado Sukses Mediasi Sengketa Warga Melalui Problem Solving
Polsek Malalayang Amankan Pelaku Pencurian Mobil
Personel Polsek Tikala Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di SPBU
Polsek Bunaken Amankan TKP Kebakaran di Kelurahan Bailang