Manado, Sulawesi Utara – PT. Millenium Star Alvia (MSA) telah melaporkan dua mantan karyawatinya, DB alias Deisy dan JL alias Joice, ke Polresta Manado pada Rabu (5/2/2025) lalu. Laporan ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik perusahaan dan pencurian data.
Direktur sekaligus pemilik PT. MSA, Aike Rakian, melaporkan DB alias Deisy atas tuduhan pencemaran nama baik. Deisy diduga mencemarkan nama baik PT. MSA melalui unggahan di akun Facebook-nya, Dei Deisi, pada Selasa (14/1/2025) lalu. Dalam unggahannya di grup Facebook Sulut Viral, Deisy menuding PT. MSA menerapkan aturan yang salah, yang dinilai merugikan perusahaan.
Selain itu, PT. MSA juga melaporkan JL alias Joice atas dugaan pencurian data perusahaan. Joice dituduh mencuri data milik PT. MSA untuk membuka perusahaan sejenis, PT. Joys Love Blessing.
PT. MSA mengklaim bahwa tindakan kedua mantan karyawatinya tersebut telah merugikan perusahaan. Mereka berharap pihak kepolisian dapat memproses hukum keduanya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum PT. MSA, Alfian Boham, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik, termasuk bukti digital. Boham juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi ahli IT dan ahli pidana untuk memberikan keterangan.
Penyidik Unit 4 Tipidter Polresta Manado pun telah mulai menindaklanjuti laporan pidana ini. Aike Rakian selaku Direktur Utama PT. MSA telah memberikan keterangan kepada penyidik pada Rabu (6/2/2025).
Baca Juga: Polsek Bunaken Amankan TKP Kebakaran di Kelurahan Bailang
Dessy Buntuan Bantah Tuduhan dan Merasa Jadi Korban
Dessy Buntuan, salah satu mantan karyawati PT. MSA yang dilaporkan ke polisi, membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Melalui hak jawab yang dikirimkan ke redaksi KOMENTAR.ID dan TribunPost.ID, Dessy menyatakan bahwa dirinya adalah korban.
Dessy mengklaim bahwa ijazahnya ditahan oleh Owner MSA, padahal pinjaman (cashbon) sebesar Rp10 juta telah lunas. "Owner sengaja memutarbalikkan fakta karena sakit hati saya mengundurkan diri dan tidak mau lagi bekerja di perusahaan tersebut," tulis Dessy.
Ia juga membantah tuduhan pencurian database perusahaan. "Itu sama sekali tidak benar atas dasar bukti apa mengatakan saya mencuri database sedangkan saya bekerja sebagai konten kreator tidak berhubungan dengan database perusahaan," jelasnya.
Dessy juga menyoroti perlakuan tidak manusiawi yang ia terima saat berusaha mengambil ijazahnya kembali. "Saya chat WA, telepon tidak mau direspon, bahkan saya datang ke kantor baik-baik saya diusir," terangnya.
Baca Juga: Personel Polsek Tikala Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di SPBU
Joice Lomban Tolak Tudingan dan Ungkap Kekurangan Perusahaan
Artikel Terkait
Polsek Malalayang Berantas Kemacetan: Aksi 'Kempes Ban' di Jalan Wolter Monginsidi
Pengusaha Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar, Ini Alasan Putusan Diperberat!
Jelang Putusan MK, Polres Talaud Gencarkan Patroli Cipta Kondisi"
Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama
Kapolri Terima Audiensi Ketua PBNU, Bahas Penanganan Kekerasan di Pesantren
Kapolri dan Ketua PBNU Bahas Keberagaman serta Isu Kekerasan di Pendidikan
Personel Polsek Singkil Polresta Manado Sukses Mediasi Sengketa Warga Melalui Problem Solving
Polsek Malalayang Amankan Pelaku Pencurian Mobil
Personel Polsek Tikala Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di SPBU
Polsek Bunaken Amankan TKP Kebakaran di Kelurahan Bailang