BP2W Sulut Beri Pernyataan Terkait Proyek Optimalisasi SPAM IKK di Talaud

photo author
Grandani Lontoh, Sulut Zone
- Rabu, 15 Januari 2025 | 16:43 WIB
Kantor BP2W Sulut
Kantor BP2W Sulut

sulutzonecom -- Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Utara (BP2W Sulut) Memberikan Pernyataan Terkait Proyek Optimalisasi SPAM IKK di Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (15/01/2024).

Dalam wawancara dengan perwakilan BP2W Sulut Ria yang berposisi sebagai staf menyampaikan ada beberapa kendala dalam proses pelaksanaan proyek Optimalisasi SPAM IKK.

Ria menjelaskan untuk kendala awal, yaitu pemutusan kontrak kerjasama dengan penyedia pertama. Karena penyedia pertama masuk dalam daftar hitam.

"Untuk penyedia pertama, ada keterlambatan administrasi dari bolaang mongondow timur dalam proses sanksi daftar hitam, pada saat proses tersebut BP2W Sulut tidak mengetahui sehinggah melanjutkan kontrak kerja sama. Setelah proyek berjalan baru diketahui bahwa penyedia pertama masuk dalam daftar hitam, maka BP2W Sulut mengambil kebijakan untuk membatalkan kontrak kerjasama karena memang tidak sesuai dengan peraturan dan kami telah meminta pendampingan dari APIP, BPKP serta Kejaksaan" jelasnya.

Ria juga menambahkan, yang  menyebabkan proyek ini sempat terhenti karena pihak BP2W Sulut menunggu proses penyelesaian.

"Kami harus Audit dahulu berapa yang harus kami bayar, menunggu hasil audit BPKP baru dilakukan pembayaran. Setelah itu kami menyerahkan ke BP2JK untuk pemenang lelang selanjutnya" tuturnya.

Kendala kedua, pihak penyedia mengalami keterlambatan dalam proses pengiriman barang dari surabaya.

"Ada keterlambatan dalam proses pengiriman pipa besi dari surabaya ke lokasi proyek pada bulan desember" ungkapnya.

Namun Ria menegaskan dalam waktu dekat pengerjaan akan selesai, karena tahapannya tinggal pemasangan pipa besi.

"Untuk saat ini pengerjaan proyek sudah ada pada tahap pengelasan pipa besi" pungkasnya.

Selanjutnya selama proyek ini berjalan BP2W Sulut terus mengacu pada Peraturan Mentri Keuangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Grandani Lontoh

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X