Artis Uya Kuya Ikut Dilaporkan, Akibat Konten Youtobe 'Polisi Pengabdi Mafia'

photo author
- Sabtu, 24 Desember 2022 | 08:47 WIB
Uya Kuya terancam hukuman 10 tahun penjara akibat diduga melakukan pencemaran nama baik kepoliisan (Instagram @king_uyakuya)
Uya Kuya terancam hukuman 10 tahun penjara akibat diduga melakukan pencemaran nama baik kepoliisan (Instagram @king_uyakuya)

Sulutzone - Artis Uya Kuya resmi dilaporkan bersama dengan pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait unggahan konten Youtobe 'Polisi Pengabdi Mafia'.

Laporan terhadap Artis UyaKuya dan Advokad Kamaruddin Simanjuntak dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan.

Baca Juga: Advokat Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan, Terkait Konten Youtobe 'Polisi Pengabdi Mafia'

Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan laporan terhadap Artis Uya Kuya dan Advokat Kamaruddin sudah diterima dengan pelapor atas nama Julliana.

"Betul. Pelapor atas nama Jullian," kata Zulpan di Jakarta, Jumat, dilansir ANTARA.

Zulpan mengatakan Selebritas Surya Utama Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjunyak dilaporkan pada Kamis pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Bolehkan Event Besar Dalam Perayaan Tahun Baru. Berikut Penjelasannya

Pelapor sendiri diketahui merupakan Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

Diketahui sebelumnya Aktivis Gerah sudah mengecam Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya terkait konten Youtobe 'Polisi Pengabdi Mafia'.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.

Baca Juga: Misterius! Pelaku Tabrak Lari Mobil Hilux Bernomor Polisi Kantor Imigrasi Kotamobagu, Ujungnya Berakhir Damai

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya, yakni Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang penyebaran berita hoaks melalui media sosial.

Dalam video dengan Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X