Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Empat Kebiasaan Yang Meningkatkan Kepercayaan Diri Anda Menurut Ahli Psikologi
Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12) malam.***
Artikel Terkait
Berikut 17 Parpol yang Lolos ke Pemilu 2024
Partai Ummat Tidak Lolos, 6 Partai Lokal Aceh Lolos ke Pemilu 2024
Partai Ummat Tidak Lolos Pemilu 2024, Wakil Ketua Umum: Diduga Ada Manipulasi
Ronny Talapessy Bocorkan Hasil Pemeriksaan Saksi DNA Yang Digelar Secara Tertutup, Hasilnya Mengejutkan
Heboh, 14 Tahun Dikenal Sebagai Jurnalis, Umbaran Wibowo Tiba-tiba Diangkat Jadi Kapolsek
Ungkap Hasil Pemeriksaan Saksi Ahli DNA, Ronny Talapessy; Tidak Ada Kejahatan Yang Sempurna
Heboh! Berstatus Wartawan UKW Madya Dewan Pers, Umbaran Kini Menjabat Kapolsek
Menkominfo Johnny G. Plate Dipecat Karena Ikut Kampanye Anies Baswedan, Cek Faktanya Disini
Inovasi Mendikbud Merotasi Kepala Sekolah Lama Diganti Guru Penggerak, Bikin Kepsek Seluruh Indonesia Was-Was
Ahli Balistik Temukan Jaringan Otak dan Pipi Brigadir J di Proyektil Peluru