Ini Peran Tersangka Kasus Suap Dana Hibah di Jatim Menurut KPK

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Jumat, 16 Desember 2022 | 10:03 WIB
Ini Peran Tersangka Kasus Suap Dana Hibah di Jatim Menurut KPK  SULUTZONE - KPK kembali menetapkan tersangka atas kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).  Para tersangka memiliki peran masing-masing atas kasus suap tersebut.  Diketahui, KPK dalam hal ini mengungkap kasus dugaan suap dalam penge (Foto Gedung KPK)
Ini Peran Tersangka Kasus Suap Dana Hibah di Jatim Menurut KPK SULUTZONE - KPK kembali menetapkan tersangka atas kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Para tersangka memiliki peran masing-masing atas kasus suap tersebut. Diketahui, KPK dalam hal ini mengungkap kasus dugaan suap dalam penge (Foto Gedung KPK)

SULUTZONE - KPK kembali menetapkan tersangka atas kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).

Para tersangka memiliki peran masing-masing atas kasus suap tersebut.

Diketahui, KPK dalam hal ini mengungkap kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: Balap Mobil Listrik Formula E, Kamu Bisa Saksikan di Jakarta, ini Jadwalnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tersangka penerima kasus tersebut, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Baca Juga: Argentina - Perancis, Perebutkan Trofi Piala Dunia 2022. Berikut 12 Rekor Pertemuan Kedua Tim

Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Ia mengatakan penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama Pemkab Bolmut, Berikut ini Nama-Namanya

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Johanis.

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X