SULUTZONE - Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi bukan korban pemerkosaan seperti yang sering dituduhkan selama proses penanganan hukum kasus pembunuhab Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak bahkan menyinggung soal ciri-ciri orang yang diperkosa jauh bukan seperti yang dialami Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak dalam sebuah wawancara yang diposting akun TikTok @Spiritus, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa ciri-ciri orang yang diperkosa itu bukan seperti pengakuan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Saksi Untuk Bharada E, Sang Kuasa Hukum Khawatir
"Ciri-ciri orang yang diperkosa, yang pertama dia trauma. Tetapi Putri Candrawathi hidup bersama dari tanggal 7 sampai tanggal 8 di Magelang tanpa ada laporan Polisi, tanpa ada tindakan Ferdy Sambo sebagai kadiv propam," ungkap Kamaruddin Simanjuntak
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, kalau Putri Candrawathi benar-benar diperkosa Brigadir J, Ferdy Sambo sebenarnya boleh langsung memerintahkan anggota polisi untuk menangkap Yosua.
"Karena dia penguasa untuk seluruh Indonesia sebagai kadiv propam," kata Kamaruddin
Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Putri Candrawathi masih sempat mengundang Brigadir J ke kamar tidurnya untuk berbincang-bincang selama 15 menit.
Baca Juga: Ciri-ciri Orang Yang Diperkosa, Kata Kamaruddin Simanjuntak Bukan Seperti Putri Candrawathi
"Dimalam antara tanggal 7 tanggal 8. Yang ketiga Putri Candrawathi whatsapp whatsapp an di mobil ketika beliau pulang dari tanggal 8 ke Jakarta. Artinya tidak ada perempuan yang habis diperkosa masih whatsapp whatsapp an dengan pria yang memperkosanya. Itu kegenitan namanya,"ujar Kamaruddin
Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa sampai saat ini Putri Candrawathi tidak pernah menyebut bahwa dirinya diperkosa
"Sesampainya di Jakarta maupun sampai sekarang, Putri Candrawathi tidak pernah mengatakan bahwa dirinya diperkosa,"
Baca Juga: Berikut Jadwal, Agenda dan Susunan Hakim Persidangan Ferdy Sambo Cs Tanggal 12- 16 Desember 2022
"Tidak ada korban pemerkosaan menghilangkan barang bukti. Baik barang bukti di magelang maupun dimobil maupun di rumah saguling ataupun di duren tiga," lanjut Kamaruddin Simanjuntak. ***
Artikel Terkait
Pembunuhan Brigadir J, Bharada E : Kata FS: Kalau Kamu yang Tembak Yosua, Nanti Aku yang Jaga Kamu: Kamu Aman
Hasil Balistik! Pengacara Bharada E: Dua Serpihan Peluru di Kepala Yosua tidak Identik dengan Senjata Richard
Tagar 'Save Bharada E' dan 'Torang Deng Icad' Ramai di TikTok: Dtonton Jutaan Netizen
Berikut Jadwal, Agenda dan Susunan Hakim Persidangan Ferdy Sambo Cs Tanggal 12- 16 Desember 2022
Pihak Kuat Ma'ruf Lapor Hakim Wahyu Santoso, Komisi Yudisial Miko Ginting Buka Suara
Viral! Komdan Pelopor Brimob Papua Hadapi Pendemo: Ko Tiap Hari Pele-Pele Jalan ini Apa?
Brigadir J Alami Tujuh Luka Tembak, Hakim: Saudara Katakan Lima, Sisanya Siapa? Ferdy Sambo: Saya Tidak Tahu
Ciri-ciri Orang Yang Diperkosa, Kata Kamaruddin Simanjuntak Bukan Seperti Putri Candrawathi
Terdakwa Divonis Hukuman Mati Menunggu 10 Tahun untuk Eksekusi,Hotman Paris: SKB Kalapas Paling Mahal di Dunia
Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Saksi Untuk Bharada E, Sang Kuasa Hukum Khawatir