Linggom Siahaan Ungkap Perintah Ferdy Sambo Terbitkan Surat Izin Senjata Meski Tanpa Tes Psikologi

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Selasa, 29 November 2022 | 13:35 WIB
Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan (Batik) memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan (PMJ News)
Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan (Batik) memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan (PMJ News)

SULUTZONE - Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan mengungkapkan keterlibatan Ferdy Sambo soal penerbitan surat izin Penggunaan Senjata Api untuk Bharada E dan Brigadir J.

Linggom Parasian Siahaan menyampaikan hal itu ketika dirinya menjadi saksi dalam kasus perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Senin, 28 November 2022.

Linggom Parasian Siahaan mengatakan, dalam kasus tersebut dirinya merupakan pihak yang mengeluarkan izin penggunaan senjata api kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan mendiang Brigadir J.

"Kaitannya adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Elizer dan almarhum Brigadir Yosua," ujar Linggom dalam persidangan,

"Saudara yang mengeluarkan izin senjata Elizer dan Yosua?,” tanya hakim.

"Siap, atas perintah dari Bapak Kayanma,” jawab Linggom.

"Pak Kayanma-nya siapa?,” tanya hakim lagi.

"Pada waktu itu Kombes Hari Nugroho,” ucap Linggom.

Hakim kemudian menanyakan perihal surat izin membawa dan menggunakan senjata api yang dikeluarkan untuk Bharada E.

Linggom pun menjelaskan, dirinya pada tahun 2021 dipanggil Kayanma untuk membuat Surat Izin Membawa Senjata Api (SIMSA) untuk Brigadir J dan Bharada E. Setelah selesai, dia mengantarkan lagi ke ruangan Kayanma.

Keesokan harinya, Linggom mengaku dipanggil kembali dan disuruh menyimpan SIMSA tersebut lantaran prosedur yang tidak lengkap karena tidak adanya tes psikologi atau pengantar satker atau surat keterangan dokter.

"Empat hari kemudian saya ditelpon lagi sama Pak Kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke bapak Kayanma. Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya ‘barusan saya ditelpon Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan’. Setelah itu saya serahkan,” papar Linggom.

“Prosedur tidak lengkap, tidak ada tes psikologi?,” tanya hakim.

“Siap. (Tidak ada surat) psikologi, surat pengantar satker maupun surat keterangan dokter,” tutur Linggom.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X