SULUTZONE - Persidangan perkara pembunuhan Brigadir J terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan dipastikan ditunda pekan depan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya menjadwalkan agenda sidang terhadap Ferdy Sambo Cs pekan, namun harus ditunda karena hal ini.
Pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam keterangan tertulis dengan surat Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022 mengajukan penundaan persidangan dengan alasan untuk menjaga kekondusifan keamanan selama gelaran kegiatan KTT G20 di Bali.
“Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, IW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya. Sabtu, 12 November 2022.
Atas pengajuan penundaan dari JPU melalui surat tersebut, Majelis hakim membuat dua keputusan untuk pelaksanaan persidangan mendatang, yakni pertama menyetujui penundaan persidangan perkara pembunuhan Brigadir J serta persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Maka majelis hakim melalui Humas PN Jakarta Selatan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1) Bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin, tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda, ke hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022,” terangnya.
Baca Juga: BNN Musnahkan 50 Ribu Pohon Ganja di Sumatera Utara
Lebih lanjut, keputusan kedua yakni perihal penetapan majelis hakim tentang penundaan persidangan yang akan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
“Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Polri dan Dewan Pers Teken PKS Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Penyalahgunaan Profesi Wartawan
Polri dan Dewan Pers, Sepakati Perlindungan Pers dan Penegakan Hukum Menyalahgunakan Profesi Wartawan
BNN Musnahkan 50 Ribu Pohon Ganja di Sumatera Utara
Tiga Provinsi Baru Resmi di Papua, Ini Nama Penjabatnya
Provinsi di Indonesia Resmi Menjadi 37
Polisi Selidiki Penemuan Empat Mayat Mengering di Sebuah Perumahan
Tante Brigadir J Roslin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Masih Mempunyai Relasi Kekuasaan, Ini Alasannya
Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Sejauh 1.000 Meter
lindungi Aset dan Jamin Kemakmuran, Masyarakat Hukum Adat Riau terima pengakuan dari KLHK
Rizal Ramli Tuding Ganjar Pranowo Pencitraan demi jadi Presiden: 'Beresin Wadas aja ndak bisa!