Agenda Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Pekan Depan Karena Hal Ini

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Sabtu, 12 November 2022 | 10:20 WIB
Jadwal persidangan lanjutan dari Ferdy Sambo CS dipastikan ditunda pekan depan (pmjnews.com)
Jadwal persidangan lanjutan dari Ferdy Sambo CS dipastikan ditunda pekan depan (pmjnews.com)

SULUTZONE - Persidangan perkara pembunuhan Brigadir J terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan dipastikan ditunda pekan depan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya menjadwalkan agenda sidang terhadap Ferdy Sambo Cs pekan, namun harus ditunda karena hal ini.

Pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam keterangan tertulis dengan surat Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022 mengajukan penundaan persidangan dengan alasan untuk menjaga kekondusifan keamanan selama gelaran kegiatan KTT G20 di Bali.

Baca Juga: Tante Brigadir J Roslin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Masih Mempunyai Relasi Kekuasaan, Ini Alasannya

“Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, IW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya. Sabtu, 12 November 2022.

Atas pengajuan penundaan dari JPU melalui surat tersebut, Majelis hakim membuat dua keputusan untuk pelaksanaan persidangan mendatang, yakni pertama menyetujui penundaan persidangan perkara pembunuhan Brigadir J serta persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Maka majelis hakim melalui Humas PN Jakarta Selatan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1) Bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin, tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda, ke hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022,” terangnya.

Baca Juga: BNN Musnahkan 50 Ribu Pohon Ganja di Sumatera Utara

Lebih lanjut, keputusan kedua yakni perihal penetapan majelis hakim tentang penundaan persidangan yang akan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

“Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X